Akhlaq Shahabat Menyikapi Pembagian Harta Negara

Akhlaq Shahabat Menyikapi Pembagian Harta Negara
Pengorbanan untuk umat, bangsa, dan negara hari ini umumnya hanya sebatas jargon semata, sebab ujung-ujungnya menuntut bagian dari Negara atas pengorbanan yang sudah diberikan. Jadilah pembagian jatah kursi, jabatan, dan lahan usaha menjadi sesuatu yang lumrah belaka di kalangan mereka yang berhasil mendekati kekuasaan. Padahal ada banyak orang yang lebih berprestasi dan tulus mengabdi namun selalu sepi dari perhatian Negara. Semuanya menjadi gelap karena nafsu duniawi sudah terlanjur berkuasa.
Sebuah fakta yang jauh berbeda dengan akhlaq shahabat yang selalu bersabar menahan diri terhadap pembagian harta negara, bahkan berusaha sekuat tenaga untuk tetap berpikir objektif tentang siapa yang lebih layak memerolehnya, sehingga Nabi saw leluasa bersikap objektif dalam menentukan siapa penerima yang paling berhaknya, tanpa terganggu oleh tekanan para pentuntut kursi jabatan dan lahan usaha.
Ketika pada tahun 9 H Nabi saw disetori harta jizyah (upeti) dari Bahrain sebanyak 100.000 dirham/uang perak atau sekitar 80 miliar rupiah dan merupakan jizyah yang paling besar pada zaman Nabi saw, beliau meminta agar orang-orang Anshar dipanggil hadir shalat shubuh di masjid Nabawi untuk mendapatkan pembagian harta tersebut. Jizyah itu sendiri adalah harta yang diambil dari ahludz-dzimmah; orang kafir yang berdamai dan dilindungi oleh Pemerintah Islam. Asal katanya dari juz yang berarti bagian atau pembagian, atau dari jaza` yang berarti cukup atau balasan; karena cukup untuk dijadikan perlindungan diri atau balasan/pembayaran atas perlindungan yang mereka dapatkan untuk tetap tinggal di tempat mereka dan berkeyakinan dengan agama mereka semula (Fathul-Bari kitab al-jizyah). Bahrain pada zaman Nabi saw sama dengan Bahrain hari ini, sebuah negeri berupa pulau kecil yang terletak di teluk Persia antara jazirah Arab dan Irak. Al-‘Ala ibn al-Hadlrami yang diutus Nabi saw membawa surat dakwah pasca Hudaibiyyah kepada penguasa Bahrain berhasil melakukan perjanjian perdamaian dengan penguasa Bahrain. Al-‘Ala` pun diangkat sebagai Amir Bahrain. Sementara Abu ‘Ubaidah ra yang disebutkan dalam hadits di bawah adalah petugas penarik jizyah-nya.
Shahabat Anas ibn Malik ra meriwayatkan:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ دَعَا النَّبِيُّ ﷺ الْأَنْصَارَ لِيَكْتُبَ لَهُمْ بِالْبَحْرَيْنِ فَقَالُوا لَا وَاللَّهِ حَتَّى تَكْتُبَ لِإِخْوَانِنَا مِنْ قُرَيْشٍ بِمِثْلِهَا فَقَالَ ذَاكَ لَهُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ عَلَى ذَلِكَ يَقُولُونَ لَهُ قَالَ فَإِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً فَاصْبِرُوا حَتَّى تَلْقَوْنِي عَلَى الْحَوْضِ
Dari Anas ibn Malik ra ia berkata: Nabi saw mengundang kaum Anshar untuk memberikan mereka harta dari Bahrain. Mereka menjawab: “Tidak demi Allah sehingga anda menetapkan untuk saudara-saudara kami kaum Quraisy bagian yang sama.” Beliau bersabda: “Itu bagi mereka sekehendak Allah atas hal itu.” Kaum Anshar pun menyetujui beliau. Rasul saw kemudian bersabda: “Sungguh kalian akan melihat sesudahku nafsu memperkaya diri. Sabarlah kalian hingga menemuiku di telaga (dekat surga).” (Shahih al-Bukhari bab ma aqtha’an-Nabiy saw minal-Bahrain no. 3163).
Pembagian jizyah sama dengan fai`, diserahkan sepenuhnya kepada Rasulullah saw berdasarkan QS. al-Hasyr [59] : 7-10. Diprioritaskan untuk Nabi saw, keluarga Nabi saw dari Bani Hasyim dan Banil-Muththalib, anak yatim, faqir miskin, ibnus-sabil, Muhajirin, Anshar, lalu kaum lainnya. Hadits ini menjadi penjelas dari hadits ‘Amr ibn ‘Auf ra yang menyebutkan orang Anshar berkumpul pada waktu shalat shubuh setelah mendengar Abu ‘Ubaidah ra membawa harta banyak dari Bahrain. Berkumpulnya mereka itu karena undangan dari Nabi saw dan ternyata Anshar enggan menerima sebelum Muhajirin (Fathul-Bari bab al-jizyah wal-muwada’ah). Nasihat Nabi saw dalam hadits ‘Amr ra tentang ketakutan beliau umat sepeninggalnya kaya sama dengan yang disampaikan dalam hadits Anas ra di atas yang diungkapkan dengan istilah atsarah; nafsu memperkaya diri. Ini yang paling Nabi saw takutkan menimpa para shahabat. Dan kaum Anshar saat itu sudah berhasil menjauhi akhlaq buruk ini dengan terbukti mampu menahan diri dari nafsu tersebut. Sehingga Nabi saw mewanti-wanti agar akhlaq sabar ini dimiliki juga kelak selepas kewafatan beliau ketika kekuasaan dan harta negara melimpah, agar umat Islam tidak binasa.
Dalam hadits ‘Amr ibn ‘Auf, nasihat Nabi saw kepada para shahabat redaksinya:
فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمْ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُلْهِيَكُمْ كَمَا أَلْهَتْهُمْ (وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ)
Maka demi Allah, bukanlah kefakiran yang aku takutkan menimpa kalian. Tetapi justru aku takut dunia dihamparkan untuk kalian sebagaimana dihamparkan kepada orang-orang sebelum kalian, lalu kalian saling bernafsu padanya sebagaimana mereka dahulu saling bernafsu, sehingga melalaikan kalian sebagaimana telah melalaikan mereka (dan membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka).” (Shahih al-Bukhari bab ma yuhdzaru min zahratid-dunya wat-tanafus fiha no. 6425. Keterangan dalam kurung dari sanad lain yang ditulis dalam bab al-jizyah wal-muwada’ah ma’a ahlidz-dzimmah no. 3158).
وَإِنِّي وَاللَّهِ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا بَعْدِي وَلَكِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنَافَسُوا فِيهَا
Sungguh saya demi Allah tidak pernah takut kalian musyrik sepeninggalku. Tetapi yang aku takutkan kepada kalian adalah kalian saling bernafsu pada perbendaharaan bumi itu.” (Shahih al-Bukhari bab ma yuhdzaru min zahratid-dunya wat-tanafus fiha no. 6426).
Di antara shahabat yang tetap mampu menahan diri bahkan ketika tidak mendapatkan bagian dari Nabi saw pada saat pembagian jizyah itu adalah shahabat Jabir ra.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ لَوْ قَدْ جَاءَ مَالُ الْبَحْرَيْنِ قَدْ أَعْطَيْتُكَ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا فَلَمْ يَجِئْ مَالُ الْبَحْرَيْنِ حَتَّى قُبِضَ النَّبِيُّ ﷺ فَلَمَّا جَاءَ مَالُ الْبَحْرَيْنِ أَمَرَ أَبُو بَكْرٍ فَنَادَى مَنْ كَانَ لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ عِدَةٌ أَوْ دَيْنٌ فَلْيَأْتِنَا فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لِي كَذَا وَكَذَا فَحَثَى لِي حَثْيَةً فَعَدَدْتُهَا فَإِذَا هِيَ خَمْسُ مِائَةٍ وَقَالَ خُذْ مِثْلَيْهَا
Dari Jabir ibn ‘Abdillah ra, ia berkata: Nabi saw bersabda: “Seandainya datang lagi harta dari Bahrain, pasti aku akan beri kamu sebanyak ini, ini, dan ini.” Tetapi tidak datang lagi harta dari Bahrain hingga wafat Nabi saw. Maka ketika datang harta dari Bahrain, Abu Bakar memerintahkan petugas untuk menyeru: “Siapa saja yang pernah diberi janji atau utang oleh Nabi saw silahkan datang kepada kami.” Jabir berkata: “Aku pun mendatanginya dan berkata sungguh Nabi saw bersabda kepadaku begini dan begitu.” Ia lalu mengambil untukku satu kali, lalu aku menghitungnya, jumlahnya 500 dirham. Abu Bakar berkata: “Silahkan ambil lagi dua kali lipatnya.” (Shahih al-Bukhari bab man takaffala ‘an mayyit dainan no. 2296).
Memang ada satu dua shahabat yang tampak kerakusannya meski ia sebenarnya tidak berhak mendapatkannya. Di antaranya ‘Abbas ra, paman Nabi saw. Beliau tidak masuk kategori Muhajirin ataupun Anshar, karena masuk Islamnya setelah kewajiban hijrah dihapus (Fathu Makkah), tetapi beliau rakus ingin memerolehnya. Nabi saw saat itu mempersilahkannya karena hartanya memang masih ada. Dan ketika ia menampakkan kerakusannya Nabi saw sebatas memelototinya karena terhalang adab kepada orang tua untuk menegurnya langsung (fa la taqul lahuma uff), mengingat posisi paman sederajat dengan ayah. Anas ibn Malik ra menceritakan:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِمَالٍ مِنْ الْبَحْرَيْنِ فَقَالَ انْثُرُوهُ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ أَكْثَرَ مَالٍ أُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَلْتَفِتْ إِلَيْهِ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ جَاءَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ فَمَا كَانَ يَرَى أَحَدًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِذْ جَاءَهُ الْعَبَّاسُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْطِنِي فَإِنِّي فَادَيْتُ نَفْسِي وَفَادَيْتُ عَقِيلًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ خُذْ فَحَثَا فِي ثَوْبِهِ ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ إِلَيَّ قَالَ لَا قَالَ فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ قَالَ لَا فَنَثَرَ مِنْهُ ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ عَلَيَّ قَالَ لَا قَالَ فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ قَالَ لَا فَنَثَرَ مِنْهُ ثُمَّ احْتَمَلَهُ فَأَلْقَاهُ عَلَى كَاهِلِهِ ثُمَّ انْطَلَقَ فَمَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُتْبِعُهُ بَصَرَهُ حَتَّى خَفِيَ عَلَيْنَا عَجَبًا مِنْ حِرْصِهِ فَمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَثَمَّ مِنْهَا دِرْهَمٌ
Dari Anas ibn Malik ra, ia berkata: Nabi saw disetori harta dari Bahrain. Beliau bersabda: “Kumpulkan di masjid.” Itu adalah harta terbanyak yang pernah disetorkan kepada Rasulullah saw. Beliau lalu keluar untuk shalat dan tidak melirik kepadanya. Setelah selesai shalat, ia datang dan duduk di dekatnya. Tidak ada seorang pun yang beliau lihat melainkan diberi. Kemudian datang ‘Abbas dan berkata: “Wahai Rasulullah, berilah aku karena dulu aku menebus diriku dan ’Aqil (ibn Abi Thalib).” Rasulullah saw menjawab: “Silahkan ambil.” Ia lalu menumpahkan ke bajunya. Ketika akan mengangkatnya ternyata tidak kuat. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, perintahkanlah sebagian mereka mengangkatnya untukku.” Beliau menjawab: “Tidak.” Kata ‘Abbas: “Kalau begitu anda tolong bantu angkat untukku.” Beliau menjawab: “Tidak.” ‘Abbas lalu menguranginya dan ketika hendak mengangkatnya berkata: “Wahai Rasulullah, perintahkanlah sebagian mereka mengangkatnya untukku.” Beliau menjawab: “Tidak.” Kata ‘Abbas: “Kalau begitu anda tolong bantu angkat untukku.” Beliau menjawab: “Tidak.” ‘Abbas lalu menguranginya lagi dan mengangkutnya di atas punggungnya, kemudian pergi. Rasulullah saw terus melihatnya hingga ia tidak terlihat karena heran dengan kerakusannya. Ketika Rasulullah saw beranjak tidak tersisa di sana satu dirham pun (Shahih al-Bukhari bab al-qismah wa ta’liqil-qinwi fil-masjid no. 421).



