Qurban Berserikat Siswa Sekolah

Anak saya diperintahkan oleh sekolah untuk iuran qurban. Nanti pas hari raya qurban, qurban tersebut disembelih di sekolah atas nama sekolah. Bagaimana kedudukan qurban tersebut? 0818226xxx
Sepemahaman kami ibadah qurban itu disyari’atkan bagi mereka yang memiliki sa’ah (keleluasaan dan kemampuan) dalam hal harta. Standar sa’ah-nya itu sendiri adalah satu ekor kambing/domba untuk satu keluarga. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rizki, tapi ia tidak berqurban, maka jangan pernah lagi ia mendekati tempat shalat kami (Sunan Ibn Majah kitab al-adlahi bab al-adlahi wajibah hiya am la no. 3123; Musnad Ahmad no. 8256).

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ ؟ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Dari ‘Atha ibn Yasar ia berkata, aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari: “Bagaimana qurban kalian pada zaman Rasulullah saw?” Ia menjawab: “Seseorang pada zaman Nabi saw berqurban satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.(Sunan Ibn Majah kitab al-adlahi bab man dlahha bi syatin ‘an ahadin no. 3147)
Berserikat dalam qurban yang ada hanya untuk hewan sapi atau unta, yakni untuk tujuh sampai sepuluh orang.

عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ يُرِيدُ زِيَارَةَ الْبَيْتِ لَا يُرِيدُ قِتَالًا وَسَاقَ مَعَهُ الْهَدْيَ سَبْعِينَ بَدَنَةً وَكَانَ النَّاسُ سَبْعَ مِائَةِ رَجُلٍ فَكَانَتْ كُلُّ بَدَنَةٍ عَنْ عَشَرَةٍ

Dari al-Miswar ibn Makhramah: “Rasulullah saw keluar pada tahun Hudaibiyyah (6 H) dengan tujuan ziarah ke al-Bait (Ka’bah), bukan untuk berperang. Bersamanya dibawa hadyu (hewan yang akan disembelih dalam manasik haji/‘umrah) 70 badanah (unta/sapi). Jumlah yang ikut saat itu 700 orang. Jadi satu badanah untuk 10 orang.” (Musnad Ahmad no. 18930. Syu’aib al-Arnauth: Hadits hasan).

عن جَابِر: أَمَرَنَا رَسُول اللَّه ﷺ أَنْ نَشْتَرِك فِي الْإِبِل وَالْبَقَر كُلّ سَبْعَة مِنَّا فِي بَدَنَة

Dari Jabir: “Rasulullah saw memerintahkan kami untuk berserikat dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami satu badanah.” (Shahih Muslim kitab al-hajj bab al-isytirak fil-hadyi no. 3248)

Dalam hal ini kami mengikuti pendapat al-Hafizh Ibn Hajar bahwa serikat sapi/unta bisa oleh 7-10 orang tergantung besar kecilnya sapi/unta tersebut. Standarnya kembali pada hadits satu saham satu kambing/domba (Fathul-Bari kitab adz-dzaba`ih was-shaid bab at-tasmiyah ‘aladz-dzabihah wa man tarakahu ‘amdan). Jadi jika sapi/unta cukup besar bisa lebih dari tujuh orang sampai 10, atau mungkin lebih. Yang jelas masing-masing sahamnya mengeluarkan uang seharga satu kambing/domba.

Dalam praktik qurban siswa sekolah hal ini tentu tidak ditemukan, sebab masing-masing siswa tidak sampai mengeluarkan seharga seekor kambing atau domba. Jadi hemat kami itu bukan qurban, hanya menyembelih hewan biasa. Halal tapi bukan qurban.

Yang Nabi saw anjurkan berdasarkan QS. al-Hajj [22] : 32 justru satu orang qurban lebih dari satu ekor kambing. Nabi saw sendiri selalu qurban dua ekor kambing. Jadi seekor sapi misalnya oleh lima orang, tiga orang, atau bahkan oleh seorang. Ini yang dianjurkan. Wal-‘Llahu a’lam.