Mas Kawin dengan al-Qur`an Bukan Sunnah

Mas Kawin dengan al-Qur`an Bukan Sunnah
Ustadz, izin bertanya. Bagaimana sebenarnya kedudukan memberikan mas kawin dengan al-Qur`an, baik itu mushhafnya ataupun menghadiahkan membaca al-Qur`an? Apakah memang sesuatu yang harus diutamakan dalam Islam? Terima kasih. 0896-1598-xxxx
Memberi mas kawin dengan al-Qur`an, baik itu dengan mushhafnya ataupun bacaannya, kedua-duanya tidak diajarkan sebagai keutamaan (sunnah) dalam Islam. Yang ada dalam hadits itu sebatas memperkenankan memberikan mas kawin dengan mengajarkan al-Qur`an sebanyak 20 ayat surat al-Baqarah; bukan memberikan mushhafnya atau menghadiahkan bacaannya. Itu pun diperkenankan sebagai alternatif terakhir ketika tidak punya emas/uang, cincin besi, ataupun pakaian yang layak diberikan sebagai mas kawin. Maka dari itu Nabi saw sendiri tidak pernah memberikan mas kawin kepada salah seorang istrinya dengan mengajar al-Qur`an, apalagi sekedar membacakannya atau memberikan mushhafnya. Jadi jika memang sudah tidak punya harta apa-apa lagi yang akan diberikan, dipersilahkan memberikan mas kawin dengan mengajarkan al-Qur`an minimal 20 ayat; bukan menghadiahkan bacaannya atau memberikan mushhafnya.
Dalam Bulughul-Maram kitab an-nikah, al-Hafizh Ibn Hajar menuliskan hadits Sahl ibn Sa’ad as-Sa’idi ra tentang izin dan saran Nabi saw kepada seorang shahabat miskin yang ingin menikah tetapi tidak punya harta apapun untuk diberikan sebagai mas kawinnya. Semula Nabi saw menyuruhnya pulang untuk mencari harta apapun yang dimiliki untuk diberikan sebagai mas kawin. Setelah kembali dan ia menyatakan tidak punya, Nabi saw bertanya ulang: “Meskipun cincin dari besi?” Ia kemudian pulang lagi lalu kembali menemui Nabi saw dan berkata: “Tidak ada meskipun cincin besi. Tetapi ini aku punya kain baju ini.” Nabi saw menolaknya karena apa yang akan ia pakai jika itu diberikan kepada istrinya.
قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا عَدَّدَهَا. فَقَالَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: اذْهَبْ فَقَدَ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Nabi saw bertanya: “Kamu hafal apa saja dari al-Qur`an?” Ia menjawab: “Surat ini, surat ini, …” ia merincinya. Nabi saw bersabda: “Kamu bisa membacanya dari balik punggungmu (hafalan)?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Silahkan pergi kepadanya, sungguh aku telah menjadikan kamu memilikinya dengan hafalan al-Qur`an yang kamu miliki.” Disepakati keshahihannya.
Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa ia menyebutkan hafalan al-Qur`annya surat al-Baqarah dan surat-surat berikutnya. Lalu Nabi saw memintanya mengajarkannya 20 ayat.
Dari hadits di atas para ulama bersepakat bahwa mengajar al-Qur`an itu berhak mendapatkan upah, maka dari itu Nabi saw mengizinkannya dijadikan mas kawin, karena hakikatnya itu adalah jasa yang bernilai materi. Meski tentunya tidak boleh sampai menuntut upah apalagi sangat bergantung pada upah. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa mas kawin yang dimaksud adalah hafalan al-Qur`annya untuk diajarkan kepada istrinya, bukan menghadiahkan bacaannya apalagi mushhafnya.
Nabi saw sendiri sebagaimana dijelaskan ‘Aisyah ra, pada umumnya selalu memberikan mas kawin berupa harta:
كَانَ صَدَاقُهُ لأَزْوَاجِهِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا… فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لأَزْوَاجِهِ
“Mas kawin beliau untuk istri-istrinya 12,5 uqiyyah… Itu adalah 500 dirham. Inilah mas kawin Rasulullah saw untuk istri-istrinya (secara umum).” (Shahih Muslim bab as-shadaq no. 3555).
500 dirham pada zaman Nabi saw setara 50 dinar. 1 dinar 4,25 gram emas, jadi sekitar Rp. 9.000.000,-. Dikalikan 50 berarti sekitar Rp. 450.000.000,-. Wal-‘Llahu a’lam



