Muamalah

Hukum Tukar Menukar Kado

Mohon penjelasan tentang hukum tukar menukar kado meskipun dengan nilai nominal rupiah yang sama, apakah boleh atau tidak? 0812-2459-xxxx

Tukar menukar barang termasuk pada “jual beli” meski alasannya hanya sekedar “kado”. Di zaman belum ada uang, yang disebut jual beli itu adalah tukar menukar barang dengan cara barter. Pada zaman Nabi saw hidup yang dimaksud jual beli pun adalah jual beli barter. Baru di zaman sudah ada uang, jual beli itu menggunakan uang. Tetapi bukan berarti bahwa jual beli kemudian dibatasi menjadi tukar menukar uang dengan barang. Segala macam kegiatan tukar menukar barang tetap masuk kategori jual beli. Demikianlah makna jual beli dalam hadits-hadits yang membahas jual beli. Apalagi jika nyatanya disepakati sebuah persyaratan harus kado yang bernilai sekian rupiah. Ini lebih jelas lagi sebagai sebuah transaksi jual beli, bukan saling berkirim hadiah semata.

Salah satu syarat utama dalam kegiatan jual beli itu adalah tidak boleh ada gharar (ketidakjelasan). Setiap jual beli yang gharar termasuk haram. Imam an-Nawawi dalam hal ini menjelaskan:

Larangan jual beli gharar merupakan pokok yang penting dari bab jual beli, oleh sebab itu Imam Muslim mendahulukan pembahasannya (dalam Shahih Muslim). Masuk di dalamnya berbagai macam praktik jual beli yang tidak terhitung banyaknya seperti: Menjual hamba sahaya yang hilang, barang yang tidak ada, barang yang tidak diketahui, barang yang belum mungkin diserahkan, barang yang belum sepenuhnya dimiliki penjual, ikan dalam air yang banyak, susu yang masik di teteknya, janin yang masih dikandung, menjual tumpukan barang yang tidak jelas, satu pakaian yang acak dari pakaian-pakaian yang ada, satu kambing secara acak dari kambing-kambing yang ada, dan semisalnya. Semuanya ini praktik jual beli yang bathal karena gharar dan tidak ada tuntutan kebutuhan mendesak (Syarah Shahih Muslim bab buthlan bai’il-hashat).

Hadits yang tegas melarang jual beli gharar adalah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ اَلْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اَلْغَرَرِ.

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Rasulullah saw melarang jual-beli hashat (dengan cara melempar batu) dan jual-beli gharar (yang belum jelas barangnya).” (Shahih Muslim bab buthlan bai’il-hashat wal-bai’il-ladzi fihil-gharar no. 3881).

Catatan: Jual beli hashat bentuknya ada tiga: Pertama, menjual pakaian yang terkena lemparan batu atau tanah yang dijual sejauh lemparan batu. Kedua, pembeli bebas melakukan khiyar (menawar dan memilih yang terbaik) sampai penjual melemparkan batunya. Ketiga, jika pembeli melempar batu pada salah satu barang maka barang itu harus dibeli (Syarah an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim bab buthlan bai’il-hashat).

Dalam konteks tukar menukar kado, meski niatnya memberikan hadiah, tetapi ketika nyatanya dilakukan dengan cara saling tukar menukar dan dengan persyaratan tertentu yang tidak bisa lepas dari gharar, maka sudah masuk kategori transaksi jual beli, dan termasuk transaksi yang gharar karena ada unsur gharar-nya. Memang sebagiannya ada yang mendapatkan kebahagiaan dengan menerima kado sebagai sebuah kejutan (surprise), tetapi sebagiannya lagi ada juga yang merasa kecewa ketika kado yang diterimanya tidak sesuai dengan yang diharapkan padahal dirinya sudah memberikan kado yang terbaik kepada kawannya. Dalam konteks inilah gharar menjadi diharamkan.

Kegiatan memberi kado dikategorikan memberikan hadiah jika tidak ada unsur “tukar menukar”. Dikategorikan memberikan hadiah pula jika sebatas saling bertukar hadiah di waktu yang berbeda dan tidak ada kesepakatan transaksional.

Kami tidak menafikan ada sebagian ulama hari ini yang menyatakan bahwa kegiatan saling bertukar kado tidak termasuk transaksi jual beli, melainkan sebatas saling memberi hadiah yang dianjurkan. Akan tetapi Nabi saw sudah mengingatkan, jika dalam satu hal ada pendapat yang menyatakan halal dan pendapat lainnya menyatakan haram maka statusnya syubhat. Sesuatu yang syubhat wajib dijauhi karena rentan pada yang haram. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button