Pernikahan

Mengapa Nikah Mut’ah Haram?

Mengapa Nikah Mut’ah Haram?

Nikah mut’ah nyata dipraktikkan di kalangan Syi’ah. Menurut mereka ada banyak hadits shahih yang membolehkannya. Sementara hadits yang melarangnya dla’if. Jadi mengapa nikah mut’ah diharamkan di kalangan Ahlus-Sunnah? 0821-1874-xxxx

Nikah mut’ah artinya pernikahan senang-senang. Maksudnya menikah sampai waktu tertentu yang disepakati lalu pernikahan berakhir seiring berakhirnya waktu yang disepakati tersebut tanpa adanya ikrar perceraian. Imam Muslim dalam kitab Shahihnya menulis:

بَاب نِكَاح الْمُتْعَة وَبَيَان أَنَّهُ أُبِيحَ ثُمَّ نُسِخَ ثُمَّ أُبِيحَ ثُمَّ نُسِخَ وَاسْتَقَرَّ تَحْرِيمه إِلَى يَوْم الْقِيَامَة

Bab: Nikah mut’ah dan penjelasan bahwasanya dibolehkan, lalu dinasakh (dibatalkan, yakni diharamkan), lalu dibolehkan kembali, lalu dibatalkan kembali, dan terus berlangsung haramnya sampai hari kiamat.

Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyajikan penjelasan para ulama Ahlus-Sunnah yang bersepakat dalam hal keharamannya sampai hari kiamat tetapi berbeda-beda pendapat terkait rentang waktu pernah dibolehkannya. Di akhir pembahasannya, ia menyimpulkan sebagaimana kesimpulan yang ditegaskan Imam Muslim di atas.

وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم

Yang benar dan terpilih bahwasanya pengharaman dan membolehkannya itu dua kali. Awalnya halal sebelum Khaibar, kemudian diharamkan pada perang Khaibar (7 H). Kemudian dibolehkan lagi pada perang Fathu Makkah dan Authas (8 H) karena peristiwanya berdekatan, kemudian diharamkan pada hari itu setelah tiga hari dibolehkan, dengan keharaman yang berlaku selamanya sampai hari kiamat dan berlaku tetap keharaman tersebut (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim bab nikahul-mut’ah).

Salah satu dalil yang tegas mengharamkannya adalah:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَىْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلاَ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا

Wahai manusia, sungguh dahulu aku pernah mengizinkan kalian untuk nikah mut’ah kepada kaum perempuan. Akan tetapi sungguh Allah telah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat. Maka siapa saja yang masih ada seorang perempuan di sisinya dari yang dimut’ah, berikanlah ia jalan, dan janganlah ia mengambil sedikit pun dari apa yang ia sudah berikan kepada mereka (Shahih Muslim bab nikahul-mut’ah no. 3488).

Kaum Syi’ah tentu saja akan menilai dla’if hadits-hadits shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim karena para shahabat saja mereka rendahkan serendah-rendahnya, apalagi rawi-rawi ‘adil dan dlabith yang eranya di bawah era shahabat. Pembangkangan mereka terhadap hadits shahih tidak layak diperhitungkan selain semakin menguatkan kesimpulan bahwa Syi’ah termasuk ingkar sunnah dan dengan sendirinya menahbiskan kedudukan mereka sebagai kelompok sesat. Padahal jaminan satu kelompok tidak sesat adalah mengikuti sunnah Nabi saw yang dilestarikan oleh para shahabat. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button