Muamalah

Hukum Hadiah Makanan dari Tetangga Kafir

Ada seorang Ustadz di kampung kami yang menjelaskan bahwa menerima makanan dari tetangga kafir itu hukumnya haram karena status wadah yang digunakannya najis. Apakah benar demikian? 0896-3083-xxxx

Hukum wadah orang kafir itu najis jika memang biasa dipakai makanan-minuman haram dan belum dicuci bersih. Jika tidak pernah dipakai makanan-minuman haram dan atau apalagi sudah dicuci bersih maka statusnya tidak najis. Status makanan pemberian dari mereka pun halal.

ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ …  ٥

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka… (QS. al-Ma`idah [5] : 5)

Tentunya makanan Ahli Kitab (Yahudi Kristen) dihalalkan itu karena tidak ada unsur “disembelih untuk selain Allah” yang jelas diharamkan dalam paket empat makanan haram di samping bangkai, darah, dan daging babi. Kalaupun dikhawatirkan mereka menyembelihnya tidak membaca basmalah, ‘Aisyah ra meriwayatkan:

Terkait wadah yang najis itu sendiri dijelaskan dalam haditsnya sebagai berikut:

عَنْ أَبِى ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِىِّ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِى قُدُورِهِمُ الْخِنْزِيرَ وَيَشْرَبُونَ فِى آنِيَتِهِمُ الْخَمْرَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا

Dari Abu Tsa’labah al-Khusyani ra, ia berkata: “Kami bertetangga dengan Ahli Kitab. Mereka biasa masak di periuk mereka daging babi dan minum khamr di wadah mereka.” Rasulullah saw menjelaskan: “Jika kalian menemukan yang lainnya makan dan minum pada wadah selainnya. Jika kalian tidak menemukan, cucilah dengan air, lalu makan dan minum menggunakannya.” (Sunan Abi Dawud bab al-akl fi aniyath Ahlil-Kitab no. 3841).

Jadi jelas disebutkan sebabnya karena dipakai makan babi dan minum khamr. Kalau bukan karena itu statusnya tidak najis atau haram. Kalaupun bekas dua makanan-minuman haram tersebut, jika kemudian dicuci dengan air terlebih dahulu maka status wadahnya suci dan boleh digunakan. Dalam kasus yang anda tanyakan pastinya wadah yang digunakan untuk makanan yang diberikan kepada tetangga muslim oleh tetangga kafir itu pasti yang sudah higienis. Jika masih diragukan, tinggal ditolak baik-baik saja karena ragu, bukan karena pasti najisnya.

Dikecualikan tentunya jika hadiah makanan itu dari perayaan keagamaan mereka. Maka umat Islam diajarkan untuk menolaknya sebagaimana tertuang dalam surat al-Kafirun secara lengkap. Apapun yang terkait peribadatan seorang muslim tidak boleh ikut terlibat dan berpartisipasi termasuk menerima hadiah makanannya. Lakum dinukum wa liya din. Penolakan yang dimaksud tentunya juga dilakukan dengan cara terbaik.

أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: إِنَّ لَنَا أَطْيَارًا مِنَ الْمَجُوسِ، وَإِنَّهُ يَكُونُ لَهُمُ الْعِيدُ فَيُهْدُونَ لَنَا، فَقَالَتْ: أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلَا تَأْكُلُوا، وَلَكِنْ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ

Sesungguhnya seorang perempuan bertanya kepada ‘Aisyah: “Sungguh kami memiliki beberapa tetangga dari Majusi, dan mereka memiliki beberapa ritual yang kemudian selalu memberikan hadiah makanan kepada kami dari ritual tersebut?” ‘Aisyah menjawab: “Adapun yang disembelih untuk hari itu maka jangan dimakan. Tetapi silahkan makan yang dari pepohonan mereka.” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah bab fi ma yu`kalu min tha’amil-majus no. 24371)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button