Muamalah

Permainan Kartu Bergambar Termasuk Judi

Permainan Kartu Bergambar Termasuk Judi

Ustadz ini ada pertanyaan. Anak-anak marak main kartu bergambar ditepuk di lantai. Yang kalah yang kartunya terbalik nanti diambil oleh pihak yang menang. Itu termasuk judi atau bukan? 0857-2163-xxxx

Permainan yang melibatkan dua pihak yang bertaruh/membawa barang yang dipertaruhkan lalu dengan sebab permainan itu ada perpindahan kepemilikan dari yang kalah kepada yang menang, sementara permainan tersebut bersifat untung-untungan  dan tidak pasti, tidak sebagaimana halnya lomba berkuda dan memanah yang tidak untung-untungan, maka permainan tersebut termasuk judi. Permainan yang sifatnya pasti seperti berkuda dan memanah pun tetap tidak boleh ada taruhannya, hadiahnya harus dari pihak luar yang tidak ikut berlomba. Jika hadiah itu urunan dari pihak yang berlomba maka ini termasuk taruhan yang diharamkan (qimar).

Setiap taruhan yang sifatnya untung-untungan/spekulatif, Al-Qur`an menyebutnya maisir. Menurut Mujahid, seorang mufassir generasi Tabi’in, setiap yang mengandung unsur qimar (taruhan) dikategorikan maisir, walaupun itu hanya permainan anak-anak. Menurut ‘Atha`, setiap yang diundi dengan gelas masuk kategori maisir. ‘Ali ibn Abi Thalib berani memasukkan catur ke dalam unsur maisir karena sering dijadikan taruhan (Muhammad ibn Makram ibn Manzhur, Lisanul-‘Arab, Beirut: Dar Shadir, t.th., juz 5, hlm. 295).

Maka dari itu Nabi saw mengharamkan permainan dadu karena termasuk permainan yang mengandung unsur taruhan untung-untungan (qimar).

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

Siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya pada daging babi atau darahnya (Shahih Muslim kitab as-syi’r bab tahrimil-la’b bin-nardasyir no. 6033).

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

Siapa yang bermain dadu maka ia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya (Musnad Ahmad bab hadits Abi Musa al-Asy’ari no. 19521-19522, 19551, 19580; Sunan Abi Dawud bab fin-nahy ‘anil-la’b bin-nard no. 4938; Sunan Ibn Majah bab al-la’b bin-nard no. 3762; as-Sunanul-Kubra al-Baihaqi bab karahiyatul-la’b bin-nard no. 20950).

Maka dari itu, secara umum para shahabat melarang mutlak permainan dadu sebagaimana sikap tegas Nabi saw yang mengharamkannya. Ketika ‘Aisyah ra mengetahui ada sebagian keluarganya yang bermain dadu, ia memerintah untuk membuangnya, atau kalau enggan mereka akan diusir dari rumahnya. Ibn ‘Umar pernah melihat ada keluarganya yang bermain dadu, maka ia memukul orangnya dan menghancurkan alat permainannya. Atau pernah juga ia membakar permainan tersebut. Dalam satu kesempatan ia mengatakan: “an-Nard hiyal-maisir; permainan dadu itu adalah judi.” Ibn Mas’ud menyatakan hal yang sama bahwa permainan dadu itu adalah praktik judi bangsa asing. Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan sampai mengumumkannya di mimbar khutbahnya bahwa siapa saja yang memiliki permainan tersebut segera hancurkan atau bakar, jika tidak maka ia akan memerintahkan agar rumah yang memainkan permainan dadu untuk dibakar. Demikian halnya dengan Ibnuz-Zubair ra yang berkuasa di Makkah, ia sampai mengeluarkan maklumat bahwa siapa saja yang masih bermain dadu maka ia akan menderanya dari mulai rambut sampai tubuhnya. Semua atsar ini diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra bab karahiyatul-la’b bin-nard aktsar min karahiyatil-la’ib bis-sya`i minal-malahi li tsubutil-khabar fihi wa katsratihi (dibencinya permainan dadu melebihi permainan apapun karena tegasnya khabar/hadits yang melarangnya dan banyak).

Tegasnya, permainan yang mengandung unsur taruhan seperti permainan dadu hukumnya haram. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button