Da'wah

Menutupi Aib Bukan Menutupi Kemunkaran

Menutupi Aib Bukan Menutupi Kemunkaran

Setiap mukmin dituntut untuk menutupi aib saudaranya sesama mukmin. Tetapi itu tidak berarti menutupi dan melindungi kemunkaran. Mencegah dan melarang kemunkaran merupakan amal wajib yang tidak bisa ditawar-tawar. Para ulama menjelaskan perbedaannya; menutupi aib untuk perbuatan maksiat yang lampau dan pelakunya orang baik serta sudah bertaubat, sementara melarang kemunkaran untuk perbuatan munkar yang sedang atau baru saja terjadi, apalagi jika pelakunya tidak merasa bersalah dan malah bangga dengan perbuatan munkarnya.

Tuntunan untuk menutupi aib (cela, noda, salah, keliru) sesama mukmin diungkapkan oleh Nabi saw dalam haditsnya dengan menutupi aib dirinya sendiri. Selaras dengan ajaran Nabi saw bahwa sesama mukmin itu bagaikan satu diri yang sama. Artinya, menyingkap aib orang lain sesama mukmin harus disadari sebagai menyingkap aib dirinya sendiri. ‘Abdullah ibn ‘Umar ra meriwayatkan sabda Nabi saw berikut:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Seorang muslim itu saudara muslim lainnya; tidak boleh menzhaliminya dan menjerumuskannya. Siapa yang selalu hadir memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan selalu hadir memenuhi kebutuhannya. Siapa yang melapangkan kesulitan seorang muslim, Allah akan melapangkan darinya satu kesulitan hari kiamat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat (Shahih al-Bukhari bab la yazhlimul-muslim al-muslim no. 2442; Shahih Muslim bab tahrimiz-zhulm no. 6743).

Dalam hadits Abu Hurairah ra riwayat at-Tirmidzi disebutkan bahwa balasannya bukan untuk di akhirat nanti saja, melainkan juga sejak di dunia.

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Siapa yang memberi keringanan kepada seseorang yang kesulitan maka Allah akan memberikan keringanan kepadanya di dunia dan akhirat (Sunan at-Tirmdzi abwab al-qira`at no. 2945)

Imam an-Nawawi menjelaskan terkait hadits di atas:

وَأَمَّا السَّتْر الْمَنْدُوب إِلَيْهِ هُنَا فَالْمُرَاد بِهِ السَّتْر عَلَى ذَوِي الْهَيْئَات وَنَحْوهمْ مِمَّنْ لَيْسَ هُوَ مَعْرُوفًا بِالْأَذَى وَالْفَسَاد. فَأَمَّا الْمَعْرُوف بِذَلِكَ فَيُسْتَحَبّ أَلَّا يُسْتَر عَلَيْهِ ، بَلْ تُرْفَع قَضِيَّته إِلَى وَلِيّ الْأَمْر إِنْ لَمْ يَخَفْ مِنْ ذَلِكَ مَفْسَدَة؛ لِأَنَّ السَّتْر عَلَى هَذَا يُطْمِعهُ فِي الْإِيذَاء وَالْفَسَاد، وَانْتَهَاك الْحُرُمَات، وَجَسَارَة غَيْره عَلَى مِثْل فِعْله. هَذَا كُلّه فِي سَتْر مَعْصِيَة وَقَعَتْ وَانْقَضَتْ، وَأَمَّا مَعْصِيَة رَآهُ عَلَيْهَا وَهُوَ بَعْد مُتَلَبِّس بِهَا فَتَجِب الْمُبَادَرَة بِإِنْكَارِهَا عَلَيْهِ وَمَنْعه مِنْهَا عَلَى مَنْ قَدَرَ عَلَى ذَلِكَ، وَلَا يَحِلّ تَأْخِيرهَا فَإِنْ عَجَزَ لَزِمَهُ رَفْعهَا إِلَى وَلِيّ الْأَمْر إِذَا لَمْ تَتَرَتَّب عَلَى ذَلِكَ مَفْسَدَة

Menutupi aib yang dianjurkan di sini adalah menutupi aib orang-orang penting dan semacamnya yang tidak dikenal sebagai orang yang selalu menyakiti dan merusak. Adapun orang yang sudah dikenal dengan perbuatan buruk seperti itu maka dianjurkan untuk tidak ditutupi, melainkan dilaporkan kasusnya kepada pihak berwenang jika tidak ditakutkan akan ada mafsadat, karena menutupi perbuatan buruk seperti ini akan membuatnya semakin nyaman berbuat menyakiti, merusak, melabrak yang haram, dan mendorong orang lain melakukan perbuatan buruk yang sama. Ajaran menutupi aib ini semuanya berlaku dalam hal menutupi maksiat yang sudah terjadi dan berakhir. Adapun maksiat yang baru terlihat dan pelakunya baru saja melakukannya maka wajib segera mengingkarinya dan melarangnya bagi yang mampu untuk itu, tidak halal mengakhirkannya. Bagi yang tidak mampu maka harus melaporkannya kepada pihak berwenang apabila tidak dikhawatirkan akan mengakibatkan mafsadat (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim bab tahrimiz-zhulm).

Penjelasan yang sama dikemukakan juga oleh al-Hafizh Ibn Hajar:

وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ السَّتْرَ مَحَلُّهُ فِي مَعْصِيَةٍ قَدِ انْقَضَتْ وَالْإِنْكَارَ فِي مَعْصِيَةٍ قَدْ حَصَلَ التَّلَبُّسُ بِهَا فَيَجِبُ الْإِنْكَارُ عَلَيْهِ وَإِلَّا رَفَعَهُ إِلَى الْحَاكِمِ وَلَيْسَ مِنَ الْغِيبَةِ الْمُحَرَّمَةِ بَلْ مِنَ النَّصِيحَةِ الْوَاجِبَةِ وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى تَرْكِ الْغِيبَةِ لِأَنَّ مَنْ أَظْهَرَ مَسَاوِئَ أَخِيهِ لَمْ يَسْتُرْهُ

Yang jelas menutupi aib ini kedudukannya dalam maksiat yang sudah berakhir, sementara mencegah kemunkaran dalam maksiat yang baru saja terjadi sehingga wajib mengingkarinya, jika tidak mampu maka melaporkannya kepada hakim. Ini tidak termasuk ghibah yang haram, melainkan termasuk nashihah (ketulusan kepada umat Islam) yang wajib. Hadits ini juga mengandung isyarat untuk meninggalkan ghibah karena yang membahas kejelekan saudaranya berarti tidak menutupinya (Fathul-Bari bab la yazhlimul-muslim al-muslim).

Dalam hadits lain Nabi saw menegaskan bahwa Allah swt yang menutupi aib setiap mukmin selama orang itu sendiri tidak mengemukakannya atau menunjukkannya secara terang-terangan. Maka sungguh aneh jika Allah swt menutupi aib seorang mukmin, tetapi seorang mukmin lainnya malah membukakannya secara terang-terangan. Lebih aneh lagi jika orang mukmin itu sendiri yang membuka aib dirinya sendiri padahal Allah swt sudah menutupinya. Terkait hal ini, Imam al-Bukhari menuliskan dua hadits dalam kitab Shahihnya:

عَنْ صَفْوَانَ بْنِ مُحْرِزٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ كَيْفَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ فِي النَّجْوَى قَالَ يَدْنُو أَحَدُكُمْ مِنْ رَبِّهِ حَتَّى يَضَعَ كَنَفَهُ عَلَيْهِ فَيَقُولُ عَمِلْتَ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ نَعَمْ وَيَقُولُ عَمِلْتَ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ نَعَمْ فَيُقَرِّرُهُ ثُمَّ يَقُولُ إِنِّي سَتَرْتُ عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ

Dari Shafwan ibn Muhriz, sungguh ada seseorang bertanya kepada Ibn ‘Umar: “Bagaimana anda pernah mendengar Rasulullah saw bersabda tentang obrolan rahasia?” Ibn ‘Umar menjawab: “Seseorang mendekat kepada Rabbnya hingga Dia melekatkan samping badannya kepadanya. Lalu Allah berfirman: “Kamu dahulu pernah beramal ini dan ini.” Ia pun menjawab: “Ya.” Allah berfirman lagi: “Kamu dahulu juga pernah beramal ini dan ini.” Ia pun menjawab: “Ya.” Ia mengakui semuanya. Kemudian Allah berfirman: “Sungguh aku telah menutupinya atasmu di dunia, maka Aku akan mengampuninya untukmu hari ini.” (Shahih al-Bukhari bab satril-mu`min ‘ala nafsihi no. 6070)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Semua umatku akan dimaafkan kecuali yang menjaharkan (perbuatan dosanya). Di antara bentuk mujaharah adalah seseorang beramal pada satu malam, kemudian keesokan harinya, padahal Allah sudah menutupinya, malah ia berkata: ‘Hai fulan, tadi malam aku beramal begini dan begitu.’ Padahal malamnya Rabbnya sudah menutupinya, tetapi esok harinya ia menyingkap tirai Allah darinya.” (Shahih al-Bukhari bab satril-mu`min ‘ala nafsihi no. 6069).

Hadits yang pertama dari dua hadits terakhir di atas adalah penegasan Allah swt menutupi aib seorang mukmin di dunia dan kemudian mengampuninya di akhirat. Ini juga menjadi penjelas dari balasan yang disabdakan Nabi saw di awal untuk orang yang menutupi aib sesama mukmin: “Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat,” yakni menutupinya di dunia sehingga tidak ada seorang pun yang tahu dan mengampuninya kelak di akhirat.

Sementara hadits yang kedua terakhir di atas menegaskan bahwa orang-orang yang tersingkap aibnya padahal sudah Allah swt tutupi itu disebabkan mereka melakukan mujaharah (menunjukkan dosanya). Orang-orang seperti ini tidak akan dimaafkan; berhak untuk dicela, dighibah, dicemarkan, dan dihukum, sebagai bentuk pendidikan bagi orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Maka dari itu dalam hadits-hadits lainnya, Nabi saw menyatakan pelaku kemunkaran selama ia tidak menampakkannya, silahkan bertaubat saja dan tidak akan diberi hukuman. Tetapi kalau sudah terlihat dan diketahui masyarakat maka konsekuensinya harus siap mendapatkan hukuman.

اِجْتَنِبُوا هَذِهِ اَلْقَاذُورَاتِ اَلَّتِي نَهَى اَللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا فَمَنْ أَلَمَّ بِهَا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اَللَّهِ تَعَالَى وَلِيَتُبْ إِلَى اَللَّهِ تَعَالَى فَإِنَّهُ مَنْ يَبْدِ لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اَللَّهِ تَعَالَى

Jauhilah kotoran-kotoran yang dilarang Allah ini. Siapa yang melakukannya hendaknya ia berlindung dengan penutupan Allah dan bertaubatlah kepada-Nya. Siapa yang menampakkan kepada kami lembaran (kesalahannya), kami akan tegakkan hukum kitab Allah kepadanya (al-Mustadrak al-Hakim kitab at-taubah wal-inabah no. 7615. Al-Hafizh menilainya shahih dalam Fathul-Bari bab satril-mu`min ‘ala nafsihi dan menuliskannya juga dalam Bulughul-Maram bab haddiz-zina no. 1250).

Dalam hadits tentang bai’at, setelah menyebutkan larangan-larangan yang harus dijauhi yakni syirik, mencuri, zina, membunuh, menyebarkan fitnah, dan berbuat maksiat, Nabi saw menyatakan:

فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ

Siapa yang memenuhi bai’at ini di antara kalian maka pahalanya ada pada Allah. Siapa yang melanggarnya sedikit saja, lalu ia dihukum di dunia maka itu jadi kifarat baginya. Dan siapa yang melanggarnya sedikit saja tetapi Allah menutupinya, maka itu terserah Allah, jika Dia menghendaki akan mengampuninya dan jika Dia menghendaki akan menyiksanya (Shahih al-Bukhari kitab al-iman no. 18).

Hadits terakhir ini tidak berbeda dengan yang di atas terkait Allah swt mengampuni dosa orang yang ditutup aibnya di dunia, melainkan jadi tambahan penjelasan bahwa tidak semuanya pasti diampuni, melainkan ada juga yang akan tetap disiksa. Semuanya kembali pada kehendak Allah swt. Hanya jika sudah dihukum di dunia maka pasti itu jadi kifarat untuk dosanya, di akhirat sudah pasti diampuni.

Hadits di atas sekaligus menjadi informasi bahwa pelaku kemaksiatan dan kemunkaran itu ada yang ditutupi di dunia dan ada juga yang dihukum. Perbedaannya jelas, yang ditutupi karena memang tidak diketahui oleh masyarakat, sementara yang dihukum itu karena tidak ditutupi oleh dirinya sendiri sehingga diketahui oleh masyarakat. Jika itu sudah terjadi, ikhlaskan saja menerima hukuman di dunia agar menjadi kifarat dosa dan kelak di akhirat sudah terampuni seluruhnya. Wal-‘Llahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button