Haji dan Qurban

Agar Ibadah Qurban Diterima

Agar Ibadah Qurban Diterima

Dari sejak awal qurban disyari’atkan pada masa manusia pertama turun ke bumi, tidak semua ibadah qurban diterima oleh Allah SWT. Ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. Ibadah qurban yang diterima Allah SWT hanya dari orang-orang yang bertaqwa. Pertanda jelas bahwa persyaratan taqwa harus dipenuhi agar ibadah qurban yang dipersembahkan diterima oleh Allah SWT.

Ibadah qurban sudah disyari’atkan Allah swt sejak zaman Nabi Adam as yang ditujukan kepada dua orang putranya. Ternyata ada qurban yang diterima dan ada juga yang tidak diterima. Qurban yang diterima hanya dari orang yang bertaqwa.

۞وَٱتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ ٱبۡنَيۡ ءَادَمَ بِٱلۡحَقِّ إِذۡ قَرَّبَا قُرۡبَانٗا فَتُقُبِّلَ مِنۡ أَحَدِهِمَا وَلَمۡ يُتَقَبَّلۡ مِنَ ٱلۡأٓخَرِ قَالَ لَأَقۡتُلَنَّكَۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلۡمُتَّقِينَ  ٢٧

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua dan tidak diterima dari yang lain. Ia berkata: “Aku pasti membunuhmu!“. Berkata saudaranya: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Ma`idah [5] : 27).

Berdasarkan beberapa riwayat yang ada, para ulama menjelaskan bahwa qurban anak Adam yang diterima itu karena persembahannya terbaik; yang paling istimewa dan berkualitas tinggi. Sementara qurban yang tidak diterima karena persembahannya seadanya, bukan yang istimewa, bahkan yang buruk dan jelek. Jadi ketaqwaan itu terlihat dari sejauh mana seseorang mempersembahkan yang terbaik untuk Allah swt, meski tentunya hewan yang diqurbankan itu tidak akan sampai kepada Allah swt karena Dia tidak membutuhkannya.

لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقۡوَىٰ مِنكُمۡۚ … ٣٧

Daging-daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya (QS. Al-Hajj [22] : 37).

Dalam ayat lain Allah swt menegaskan bahwa ketaqwaan itu terlihat dari sejauh mana seorang pequrban mengistimewakan hewan yang akan diqurbankannya:

وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ  ٣٢

Dan siapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati (QS. Al-Hajj [22] : 32).

Syi’ar Allah swt yang dimaksud ayat itu dijelaskan dalam ayat lainnya adalah hewan qurban:

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٞۖ …  ٣٦

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta (hewan qurban) itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. (QS. al-Hajj [22] : 36).

Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa mengagungkan hewan qurban itu caranya adalah dengan istisman; memilih hewan yang gemuk, istihsan; memilih yang terbaik, dan isti’zham; memilih yang besar (Tafsir Ibn Katsir QS. 22 : 32). Artinya tidak asal qurban, tetapi benar-benar serius memilih hewan yang terbaik untuk dijadikan qurban. Maka dari itu, kata Abu Umamah, menjelang ‘Idul-Qurban, penduduk Madinah juga kaum muslimin pada umumnya biasa menggemukkan terlebih dahulu hewan yang akan diqurbankannya (Shahih al-Bukhari kitab al-adlahi bab udlhiyyatin-Nabi saw no. 5553). Nabi saw sendiri selalu memlih kambing yang paling gemuk untuk diqurbankan olehnya. Bahkan tidak satu, beliau memilih dua sekaligus untuk diqurbankan (Shahih al-Bukhari bab man dzabahal-adlahiya bi yadihi no. 5558).

Nabi saw kemudian memberikan beberapa rambu-rambu untuk diperhatikan terkait hewan qurban sebagai pertanda bahwa ibadah qurban harus dengan dasar taqwa; tidak boleh seenaknya. Dalam Bulughul-Maram bab hewan qurban, al-Hafizh Ibn Hajar menuliskan beberapa haditsnya sebagai berikut:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.

Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang musinnah (cukup umur). Kecuali jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah hewan yang jadza’ah (muda/di bawah umur). (Shahih Muslim kitab al-adlahi bab sinnil-udlhiyah no. 5194).

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي

Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” (Musnad Ahmad bab hadits al-Bara ibn ‘Azib no. 18689).

وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا خَرْمَاءَ وَلَا ثَرْمَاءَ. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Dari ‘Ali ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami untuk memperhatikan mata dan telinga (hewan qurban). Dan agar kami tidak berqurban dengan hewan yang buta sebelah, yang potong telinganya dari depan atau dari belakang, yang telinganya belah bulat, dan yang ompong gigi serinya. Ahmad dan Empat Imam mengeluarkannya. At-Tirmidzi, Ibn Hibban dan al-Hakim menshahihkannya (Bulughul-Maram no. 1378).

Dalam al-Qur`an Allah swt juga mengingatkan cara mengagungkan hewan qurban itu dalam hal menyebut Allah swt ketika menyembelih dan pembagian hewan qurban yang diprioritaskan bagi faqir miskin (QS. al-Hajj [22] : 28 dan 36). Maka dari itu Nabi saw pernah memerintahkan agar hewan qurban yang diambil oleh pequrban tidak lebih dari ukuran untuk tiga hari karena memprioritaskan faqir miskin yang masih banyak di masa itu (Shahih Muslim kitab al-adlahi bab bayan ma kana minan-nahyi ‘an akli luhumil-adlahi ba’da tsalats no. 5215).

‘Ali ra dalam hal ini menerangkan:

عَنْ عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Dari ‘Ali, ia berkata: Rasul saw memerintahkanku untuk mengurus hewan qurban, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya, pakaiannya, dan untuk tidak memberi upah kepada yang menyembelihnya dari hewan qurban itu. Sabda Nabi saw: “Kami yang akan memberinya upah.” (Shahih Muslim kitab al-adlahi bab as-shadaqah bi luhumil-hadyi wa juludiha no. 3241).

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jagal atau petugas penyembelihan tidak boleh diberi upah dari hewan qurban karena berarti akadnya upah (transaksional/jual beli) padahal semua yang ada pada hewan qurban hanya harus dishadaqahkan, tentunya selain yang boleh dikonsumsi oleh yang berqurban. Ini juga dijadikan dalil oleh madzhab Syafi’i bahwa tidak boleh ada satu bagian pun dari hewan qurban yang dijual, termasuk kulitnya karena alasan tidak bisa dimanfaatkan. Seandainya tidak bisa dimakan, maka jadikan saja pakaian. Meski tentunya ada ulama lain yang membolehkannya. Statusnya jadi termasuk syubhat (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim).

Selebihnya dari itu, ketaqwaan dalam qurban tidak sebatas termanifestasikan dalam kehati-hatian memilih hewan qurban dan membagikannya, melainkan juga terwujudkan dalam ketaqwaan hati, sebagaimana difirmankan Allah swt dalam ayat 32 surat al-Hajj di atas. Ketaqwaan hati itu tercermin dalam akhlaq al-mukhbitin yang disebutkan dalam ayat 34 dan 35 surat al-Hajj kelanjutannya: (1) Hati selalu bergetar ketika disebut nama Allah swt; disebut dalam adzan, shalat khususnya shalat malam, dzikir ba’da shalat, pagi, petang, waktu sahur, dalam setiap aktivitas yang selalu ada dzikirnya, mengaji atau menyimak al-Qur`an, dan di setiap ibadah lainnya yang syarat dzikir; (2) mental sabar sudah tertanam kuat dalam menghadapi setiap musibah; (3) sudah mampu mendirikan shalat mulai dari shalat wajib, shalat sunat, dan amal nyata shalat di luar shalat dalam wujud menjauhi fahsya dan munkar; dan (4) selalu mampu berinfaq dari rizki yang diperoleh berapa pun banyak dan kecilnya. Salah satu wujud nyatanya selalu mampu berqurban dan memaksakan diri untuk mampu beribadah haji. Wal-‘Llahul-Musta’an.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button