Tenaga Medis Menangani Pasien Lawan Jenis

Bismillah, Ustadz bagaimana jika tenaga medis menangani pasien lawan jenis. Menurut al-Qur`an bagaimana?
Hukumnya kembali pada dalil-dalil yang umum dimana seseorang haram melihat dan memperlihatkan auratnya kepada yang tidak berhak melihatnya. Aurat lelaki sebagaimana diketahui adalah sekitar pinggang dan paha. Sementara aurat perempuan adalah semua tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Terkait pengecualian kepada 12 orang yang boleh melihat perhiasan perempuan yang tersembunyi/tidak biasa tampak, sebagaimana difirmankan Allah swt dalam QS. an-Nur [24] : 31, menurut pendapat yang kuat adalah perhiasan yang biasa dipakai kaum perempuan di telinga, leher, tangan, dan kaki. Artinya sebatas boleh membuka kerudung, baju bagian bawah lengan, dan pakaian bagian bawah kaki saja di hadapan ke-12 orang yang dikecualikan dalam ayat tersebut, yakni: “suami, ayah kandung, ayah suami, putra kandung, putra suami, saudara laki-laki (senasab), putra saudara laki-laki, putra saudara perempuan, wanita-wanita Islam, hamba sahaya milik sendiri, pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” Penegasan “wanita-wanita Islam” secara jelas menunjukkan bahwa kepada perempuan kafir hukumnya tetap haram.
Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) yang membawahi RS-RS Islam seluruh Indonesia dalam hal ini sudah menetapkan standar-standar untuk sebuah Rumah Sakit (RS) bisa dikategorikan syari’ah. Beberapa di antaranya terkait aturan penanganan pasien lawan jenis, yaitu:

  • Memasang electrocardiograms (ECG) di wilayah dada harus dilakukan oleh gender yang sejenis.
  • Jadwal operasi tidak boleh bersamaan dengan waktu shalat, kecuali terpaksa dan mendesak. Misalnya, mulai operasi pukul 17.00 WIB sampai 20.00 WIB sehingga melewatkan waktu sholat Magrib.
  • Kalau ada pasien perempuan yang tidak berhijab diberi edukasi, juga diberi pakaian dan hijab.
  • Disediakan pakaian menutup aurat untuk ibu menyusui.
  • Menjaga aurat di kamar operasi. Tidak boleh jika yang dioperasi hanya tangannya tetapi bagian tubuh lainnya dibuka.
  • Menjaga agar tidak ada khalwat (pria dan perempuan bukan mahram berada di ruang yang sama) dan ikhtilath (berkumpulnya beberapa laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya di satu tempat).
  • Ruang rawat inap untuk laki-laki dan perempuan dipisahkan.
  • Perawat perempuan di RS syariah harus berhijab (www.republika.co.id).

Standar yang ditetapkan MUKISI di atas hemat kami benar sudah sesuai syari’ah, bahkan cukup sempurna. Penetapan standar di atas juga menunjukkan bahwa untuk memenuhi tuntutan syari’at prinsipnya harus sami’na wa atha’na, yakni diupayakan dengan maksimal, dan tidak kemudian menyerah pada alasan “darurat, susah, ribet” dan sebagainya.
Memang syari’at membolehkan yang haram sehingga menjadi halal ketika situasinya darurat. Akan tetapi darurat itu kondisinya harus ketika tidak ada lagi cara lain, bukan malas mencari lagi cara lain. Atau darurat itu ketika “dipaksa” oleh yang berwenang lebih tinggi, bukan “dipaksa-paksakan” oleh pelaku sendiri karena malas mencari yang halal, padahal tidak ada siapa pun yang memaksanya. Wal-‘Llahu a’lam.