Qurban Atas Nama Orang Yang Meninggal

Mohon penjelasan tentang qurban atas nama orang yang meninggal? 0838-2136-xxxx
Pada intinya, semua amal dikategorikan sah selama seseorang masih hidup. Jika sudah meninggal, maka amal terputus. Jadi kalau kasusnya orang sudah meninggal, bahkan sudah cukup lama, lalu keluarganya berqurban atas nama orang yang sudah meninggal tersebut, maka ini tentu tidak bisa menjadi amal yang diterima Allah swt untuk orang yang sudah meninggal tersebut.
Akan tetapi dalam kasus kematian tiba-tiba, padahal yang meninggal sudah merencanakan akan berbuat amal shalih, maka bagi keluarganya dianjurkan melaksanakan amal shalih yang sudah direncanakannya tersebut. Tentunya dalam hal amal yang bisa diwakilkan seperti memenuhi nadzar dan shadaqah atau ibadah harta lainnya. Sementara ibadah yang tidak bisa diwakilkan seperti shalat, maka berlaku hukum semula; amal terputus dengan sebab kematian. Dalam hal ini Imam al-Bukhari memberikan satu tarjamah dalam kitab Shahihnya: bab ma yustahabbu liman tuwuffiya fuja`atan an yatashaddaqu ‘anhu wa qadla`in-nuzhur ‘anil-mayyit, yang artinya: Dianjurkan bagi orang yang meninggal tiba-tiba untuk diwakili bershadaqah dan memenuhi nadzar-nadzarnya atas nama yang meninggal tersebut. Adapun haditsnya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ ﷺ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
Dari ‘Aisyah r.a: Sungguh ada seseorang yang bertanya kepada Nabi saw: “Sesungguhnya ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku yakin seandainya ia sempat berkata (berwasiat) ia pasti akan bershadaqah. Apakah boleh aku bershadaqah atas nama dia?” Nabi saw menjawab: “Ya, bershadaqahlah atas nama dia.” (Shahih al-Bukhari kitab al-washaya bab ma yustahabbu liman tuwuffiya fuja`atan an yatashaddaqu ‘anhu wa qadla`in-nuzhur ‘anil-mayyit no. 2760)
Jadi kalau orang yang sudah meninggal dunia yang dimaksud berwasiat ingin qurban, atau sudah menyisihkan uang untuk qurban, atau sudah terbiasa qurban setiap tahun dan untuk Dzulhijjah tahun tersebut tidak sempat karena sudah dipanggil oleh malakul-maut, maka silahkan berqurban atas nama orang yang meninggal dunia tersebut. Tetapi itu berlaku untuk tahun yang berjalan saja. Untuk tahun-tahun berikutnya cukup berqurban atas nama orang yang masih hidup, adapun pahalanya dipastikan sampai kepada yang sudah meninggal jika memang mereka yang memberikan teladan yang baik (sunnah hasanah) dalam berqurban. Sebagaimana diketahui dalam hadits, pahala untuk orang yang mengawali sunnah hasanah akan terus ada selama diamalkan oleh generasi berikutnya yang meneladaninya. Apalagi konteks hadits sunnah hasanah tersebut dalam bab shadaqah.
مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
Siapa yang memberi satu contoh yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya ditambah pahala dari orang-orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa berkurang pahala mereka sedikit pun. Dan siapa yang memberi satu contoh yang jelek dalam Islam, maka ia akan mendapatkan dosanya ditambah dosa dari orang-orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa berkurang dosa mereka sedikit pun.” (Shahih Muslim bab al-hatsts ‘alas-shadaqah no. 2398).
Keterangan: Istifta ini pernah dimuat pada edisi 8 Juli 2022. Dimuat kembali di sini dengan beberapa perbaikan dan penambahan redaksi karena masih banyak yang bertanya seputar hal ini.