Menggunakan Harta Wakaf untuk Kepentingan Pribadi

Redaksi Bulletin at-Taubah, bagaimana hukumnya mendirikan bangunan untuk tempat tinggal suami istri/keluarga di atas bangunan madrasah? Mohon dijawab. Jawabannya sangat penting dan kami butuhkan. Terima kasih 08132131xxxx
Yang kami pahami dari pertanyaan anda adalah madrasah yang dimaksud madrasah yang berstatus wakaf, bukan milik pribadi. Jika itu wakaf, maka berarti statusnya shadaqah untuk fi sabilillah. Bedanya dengan shadaqah biasa, wakaf ini shadaqahnya harus dipertahankan seabadi mungkin. Dasar dalilnya:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُ بِهِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا، قَالَ: فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.

Dari Ibnu Umar r.a., bahwasanya Umar bin al-Khaththab berkata: “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Saya tidak pernah memiliki harta yang lebih berharga daripada tanah tersebut. Menurut anda sebaiknya harus diapakan tanah tersebut?” Nabi saw menjawab: “Jika kamu berkenan, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya.” Ibnu Umar berkata: “Maka ‘Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik.” (Shahih al-Bukhari bab as-syuruth fil-waqf no. 2737).
Dari hadits di atas diketahui bahwa wakaf adalah shadaqah berupa harta yang bisa dipertahankan pokoknya. Wakaf haram dijual, dihibahkan atau diwariskan. Hasil yang didapatkan dari harta wakaf harus dishadaqahkan. Pengurus wakaf boleh menggunakan harta wakaf dengan ukuran yang ma’ruf dan tidak boleh menjadikannya sebagai hak milik pribadi.
Jadi jika bangunan untuk tempat tinggal di atas madrasah yang anda tanyakan itu untuk pengurusnya, maka jelas diperbolehkan. Syaratnya, tidak boleh dijadikan hak milik pribadi dan harus digunakan dengan cara yang ma’ruf. Misalnya, digunakan benar-benar sebagai tempat tinggal pengurus madrasah. Tidak kemudian sebagiannya dikontrakkan oleh pengurus madrasah dan uang kontrakan tersebut dimakan oleh pengurus tersebut. Yang seperti ini tidak ma’ruf alias munkar. Lain halnya jika uang kontrakan tersebut diterima oleh madrasah itu sendiri sebagai lembaga dan digunakan untuk kelancaran kinerja madrasah.
Wal-‘Llahu a’lam.