Ustadz benarkah dalam hadits ada jaminan bahwa wabah tidak mungkin terjadi di Makkah dan Madinah? Mengingat Pemerintah Saudi Arabia melarang ibadah haji dari luar negeri karena takut wabah Covid-19. Apakah ini tidak berarti bahwa mereka tidak yakin dengan jaminan Nabi saw tersebut? 0856-2140-xxxx
Hadits-hadits yang menerangkan bahwa Madinah akan terlindungi dari wabah (tha’un) adalah hadits shahih. Nabi saw bersabda:
عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ
Di perbatasan Madinah ada malaikat (yang menjaga). Tidak akan masuk padanya wabah dan (al-Masih) Dajjal (Shahih al-Bukhari bab la yadkhulud-Dajjal al-Madinah no. 7133; Shahih Muslim bab shiyanatil-Madinah min dukhulit-tha’un no. 3416).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa keistimewaan ini hanya untuk Madinah, dan tidak berlaku untuk Makkah. Akan tetapi al-Hafizh Ibn Hajar menilai shahih hadits lain yang juga menyebutkan Makkah tidak akan terkena wabah, yaitu:
الْمَدِينَة وَمَكَّة مَحْفُوفَتَانِ بِالْمَلَائِكَةِ عَلَى كُلّ نَقْب مِنْهُمَا مَلَك لَا يَدْخُلهُمَا الدَّجَّال وَلَا الطَّاعُون
Madinah dan Makkah dilindungi oleh malaikat. Di setiap perbatasan kedua kota tersebut ada malaikat (yang menjaga). Tidak akan masuk padanya (al-Masih) Dajjal dan wabah (Hadits Abu Hurairah riwayat ‘Umar ibn Syabbah dalam Fathul-Bari bab ma yudzkaru fit-tha’un).
Sebagian ulama yang mengkhususkan Madinah saja karena memang sepanjang sejarahnya Madinah tidak pernah terkena wabah. Berbeda dengan Makkah yang pernah terserang wabah black death pada tahun 749 H/1349 M. al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan, kemungkinan untuk Makkah yang dimaksud tidak akan masuk wabah itu adalah wabah yang disebabkan oleh setan jin (Fathul-Bari). Atau dalam perspektif lain, sejarah misalnya, karena wabah black death yang terjadi pada masa itu tidak berdampak parah ke Makkah. Yang meninggalnya hanya sekitar 40 orang, dan itu belum termasuk wabah. Meski di Madinah tidak dilaporkan ada korban sama sekali.
Terkait dengan pandemi Covid-19 saat ini pun, kami tidak pernah mengetahui bahwa di Makkah dan Madinah ada jumlah kematian yang banyak sebagaimana Negara-negara lainnya termasuk Indonesia. Jadi sabda Nabi saw di atas tidak perlu disangsikan kebenarannya.
Terkait langkah Pemerintah Saudi Arabia yang meliburkan haji dari luar negeri itu adalah sebagai bagian dari usaha untuk mengamalkan hadits di atas, sebab hadits di atas tidak berarti bahwa Pemerintah di Makkah dan Madinah boleh tenang-tenang saja dan tidak melakukan langkah-langkah pencegahan. Sebagai ikhtiar duniawi, tentu saja langkah-langkah pencegahan tetap harus dilakukan. Sama halnya dengan hadits tanda kiamat akan banyak kebodohan, menyebarnya pelacuran dan minuman keras, tidak berarti bahwa umat Islam cukup diam saja tidak usah menyebarkan ilmu dan bermar ma’ruf nahyi munkar. Langkah-langkah pencegahan duniawi tetap saja wajib ditempuh. Wal-‘Llahu a’lam.