Ibadah

Kadar Lamanya Bacaan Shalat Nabi ﷺ

Dari sekian hal terkait shalat yang selalu diabaikan adalah kadar lama bacaan shalat seperti yang dicontohkan Nabi saw. Meski kedudukannya sunat, tetapi jika selamanya ditinggalkan atau tidak ada keinginan sama sekali untuk mengikutinya, maka ini termasuk membenci sunnah Nabi saw. Padahal sudah diingatkan oleh Nabi saw dari sejak awal: “Siapa yang tidak menyukai sunnahku maka ia bukan dari golonganku.”

Bacaan shalat yang dimaksud fokus utamanya tertuju pada bacaan surat setelah al-Fatihah atau pada saat qiyam (berdiri). Akan tetapi kemudian berdampak juga pada bacaan ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan tasyahhud, sebab bacaan shalat Nabi saw itu seimbang; jika qiyamnya panjang maka rukun lainnya juga panjang, dan jika qiyamnya pendek maka rukun lainnya juga pendek. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Bara` ibn ‘Azib:

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ  قَالَ رَمَقْتُ الصَّلاَةَ مَعَ مُحَمَّدٍ ﷺ فَوَجَدْتُ قِيَامَهُ فَرَكْعَتَهُ فَاعْتِدَالَهُ بَعْدَ رُكُوعِهِ فَسَجْدَتَهُ فَجَلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ فَسَجْدَتَهُ فَجَلْسَتَهُ مَا بَيْنَ التَّسْلِيمِ وَالاِنْصِرَافِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ

Dari al-Bara` ibn ‘Azib ra, ia berkata: “Aku memperhatikan shalat Nabi Muhammad saw. Aku menemukan berdirinya, ruku’, i’tidal sesudah ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud, dan duduk antara salam dan mengakhiri shalat (tasyahhud), kurang lebih sama (panjangnya).” (Shahih Muslim kitab as-shalat bab i’tidal arkanis-shalat wa takhfifiha no. 1085)
Maksud “kurang lebih sama” tersebut tentu tidak persis sama sekali, sebab dalam riwayat lain al-Bara` menyebutkan bahwa standar panjang ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud tentu berbeda dengan qiyam dan tasyahhud.

عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ كَانَ رُكُوعُ النَّبِيِّ ﷺ وَسُجُودُهُ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ مَا خَلَا الْقِيَامَ وَالْقُعُودَ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ

Dari al-Bara` ia berkata: “Ruku’ Nabi saw, sujud, duduk di antara dua sujud, dan bangkit dari ruku’, selain berdiri dan duduk (tasyahhud), hampir sama (panjangnya) (Shahih al-Bukhari bab istiwa`iz-zhahri fir-ruku’ no. 792).
Ada banyak dalil yang menjelaskan kadar lamanya bacaan shalat Nabi saw ini. Hadits-hadits yang paling mudah dirujuk tentunya yang ditulis oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram, yaitu:

وَعَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ …يَنْفَتِلُ مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ حِينَ يَعْرِفُ الرَّجُلُ جَلِيسَهُ, وَيَقْرَأُ بِالسِّتِّينَ إِلَى الْمِائَةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Barzah al-Aslami ra, ia berkata: “Rasulullah saw … selesai dari shalat shubuh ketika seseorang mampu mengenali orang yang duduk di sampingnya. Beliau biasanya membaca 60 hingga 100 ayat.” Disepakati keshahihannya (Bulughul-Maram bab al-mawaqit no. 166).
Awal Nabi saw memulai shalat shubuhnya itu sendiri dijelaskan dalam hadits lain ketika masih gelap—berhubung zaman Nabi saw belum ada penerangan listrik:

وَالصُّبْحَ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ

Sementara shubuh Nabi saw mengerjakan shalatnya ketika masih gelap (Hadits Jabir ra riwayat al-Bukhari dan Muslim. Bulughul-Maram bab al-mawaqit no. 167).

فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ, وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا

Beliau shalat fajar ketika fajar terbelah (sinarnya melebar ke samping kanan dan kiri). Saat itu orang-orang hampir tidak mengenali sebagiannya kepada sebagiannya lagi (Hadits Abu Musa riwayat Muslim. Bulughul-Maram bab al-mawaqit no. 168).
Artinya Nabi saw shalat shubuh cukup lama; dimulai ketika masih gelap dan selesai setelah agak terang. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Barzah di atas, karena Nabi saw membaca al-Qur`an sesudah al-Fatihah antara 60-100 ayat. Jika yang jadi ukurannya surat an-Naba`, berarti Nabi saw membaca surat di setiap raka’at shalat shubuh itu sekitar 2 sampai 3 halaman. Dalam hadits lain Nabi saw malah memerintahkan agar shalat shubuh itu dilaksanakan sampai terang. Meski tidak sampai wajib, tetapi jelas ini adalah sunnah yang tidak boleh diabaikan. Sengaja merutinkan shalat shubuh dengan surat-surat yang pendek bisa masuk kategori bid’ah.
Hadits ini tidak bertentangan dengan perintah Nabi saw kepada Mu’adz ra untuk meringankan bacaan dan agar membaca surat al-lail, as-syams, al-a’la, dan yang semacamnya. Sebab perintah Nabi saw kepada Mu’adz ditujukan untuk shalat ‘isya. Artinya masing-masing shalat ada standar ringannya masing-masing. Untuk shalat shubuh sendiri yang dimaksud mengimami dengan ringan itu adalah membaca surat yang jumlah ayatnya antara 60 sampai 100 ayat. Lebih jelasnya dijelaskan oleh Abu Hurairah sebagai berikut:

وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ  قَالَ: كَانَ فُلاَنٌ يُطِيلُ الْأُوْلَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَيُخَفِّفُ الْعَصْرَ, وَيَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ بِقِصَارِ الْمُفَصَّلِ، وَفِي الْعِشَاءِ بِوَسَطِهِ وَفِي الصُّبْحِ بِطُولِهِ. فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَحَدٍ أَشْبَهَ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ ﷺ مِنْ هَذَا. أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ

Dari Sulaiman ibn Yasar ra ia berkata: Ada seseorang yang memanjangkan dua raka’at pertama shalat zhuhur dan memendekkan shalat ‘ashar. Ia membaca pada shalat maghrib dengan mufashshal yang pendek, pada shalat ‘Isya dengan pertengahannya, dan pada shalat Shubuh dengan yang panjangnya. Abu Hurairah berkata tentangnya: “Aku tidak pernah shalat di belakang seorang pun yang lebih mirip shalatnya dengan Rasulullah saw daripada orang ini.” An-Nasa`i mengeluarkannya dengan sanad shahih (Bulughul-Maram bab shifatis-shalat no. 308).
Imam yang dimaksudkan oleh Abu Hurairah ini, menurut al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah, kemungkinan besar adalah ‘Amr ibn Salamah yang menjadi amir Madinah pada masa Abu Hurairah. Ada juga yang menyatakan ‘Umar ibn ‘Abdil-‘Aziz, tetapi pendapat ini lemah karena ‘Umar ibn ‘Abdul-‘Aziz tidak sezaman dengan Abu Hurairah (Subulus-Salam).
Hadits ini merupakan persaksian dari Abu Hurairah tentang bacaan surat-surat selain al-Fatihah dalam shalat Rasulullah saw. Tentunya tidak boleh dipahami bahwa bacaannya selalu seperti ini, mengingat ada juga riwayat-riwayat lainnya yang berbeda dengan persaksian Abu Hurairah di sini. Misalkan hadits yang menyebutkan Nabi saw membaca surat at-Thur dalam shalat Maghrib (Bulughul-Maram no. 309). Sementara dalam hadits Abu Hurairah di atas, Nabi saw membaca surat al-Mufashshal yang pendek. Artinya kedua-duanya pernah diamalkan Nabi saw. Maka dari itu persaksian dari Abu Hurairah ini dipahami sebagai “yang biasa/lumrah” Nabi saw amalkan dalam membaca al-Qur`an ketika shalat.
Dengan demikian maka “yang biasa/lumrah” Nabi saw baca dalam shalat Shubuh adalah surat-surat al-mufashshal yang panjang, dalam shalat Maghrib surat al-mufashshal yang pendek, dan dalam shalat ‘Isya surat al-mufashshal yang pertengahan. Sementara shalat zhuhur dan ‘ashar tidak diketahui secara spesifik jenis suratnya, hanya bacaan shalat zhuhur lebih panjang daripada shalat ‘ashar. Ini sekaligus menjadi dalil yang jelas juga bahwa shalat zhuhur dan ‘ashar bacaannya tidak dijaharkan, sehingga Sulaiman ibn Yasar tidak bisa memastikan surat apa yang dibaca.
Yang dimaksud surat al-mufashshal itu sendiri adalah surat “yang dipisah-pisah” ayat-ayatnya, maksudnya yang ayat-ayatnya pendek. Para ulama sepakat bahwa al-mufashshal adalah surat-surat bagian akhir al-Qur`an. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang awalnya, ada yang menyatakan as-Shaffat, al-Jatsiyah, al-Qital, al-Fath, al-Hujurat, dan seterusnya (Subulus-Salam). Yang jelas ia adalah bagian akhir al-Qur`an yang ayatnya pendek-pendek demikian juga kandungan suratnya pendek.
Ketidakjelasan kadar bacaan shalat zhuhur yang lebih panjang daripada ‘ashar dalam hadits di atas dijelaskan dalam hadits Abu Sa’id sebagai berikut:

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ  قَالَ: كُنَّا نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اللهِ ﷺ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ, فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ قَدْرَ: (الم تَنْزِيلُ) السَّجْدَةِ. وَفِي الْأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ النِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ. وَفِي الْأُولَيَيْنِ مِنَ الْعَصْرِ عَلَى قَدْرِ الْأُخْرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ, وَالْأُخْرَيَيْنِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata: “Kami menghitung berdirinya Rasulullah saw dalam shalat zhuhur dan ‘ashar. Kami memperkirakan berdirinya beliau pada dua raka’at pertama zhuhur seukuran Alif Lam Mim Tanzil as-Sajdah (surat ke-32 sebanyak 3 halaman) dan pada dua raka’at terakhir seukuran setengah dari surat itu. Sementara pada dua raka’at pertama ‘ashar seukuran dua raka’at terakhir zhuhur, dan pada dua raka’at terakhir ‘ashar setengahnya dari itu.” Muslim meriwayatkannya (Bulughul-Maram bab shifatis-shalat no. 307).
Pernyataan Abu Sa’id di atas, meski didasarkan pada perkiraan, tetapi perkiraan yang jauh dari keliru, sebab yang memperkirakannya bukan Abu Sa’id seorang tetapi seluruh jama’ah shalat. Di samping itu perkiraan lamanya bacaan al-Fatihah mudah diketahui, sehingga jika ada jeda waktu yang lebih lama darinya menjadi mudah diketahui juga.
Imam as-Shan’ani dalam Subulus-Salam menegaskan bahwa hadits-hadits jelas menunjukkan bacaan shalat shubuh dan zhuhur itu panjang. Hikmahnya, menurutnya, karena masih di tahap mengawali aktivitas harian. Lalu ‘ashar setengahnya dari zhuhur. Maghrib membaca surat-surat yang pendek dan Isya membaca yang pertengahan mufashhal. Inilah standar lamanya bacaan shalat wajib Nabi saw dalam setiap harinya. Inilah sunnah dalam hal kadar bacaan shalat. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button