Ibadah

I’tikaf dan Shalat ‘Id di Rumah

Pandemi Covid-19 memaksa semua orang untuk melakukan kegiatannya di rumah, termasuk ibadah. Fatwa majelis-majelis ulama sedunia sudah menegaskannya bahwa jika daerahnya sudah rawan Covid-19 maka shalat wajib, tarawih, belajar, dan semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah. Termasuk dengan i’tikaf dan shalat ‘Id yang tinggal menghitung hari saja, semuanya bisa diamalkan di rumah.

I’tikaf arti asalnya ibadah. Akan tetapi dalam konteks istilah syari’at merujuk i’tikaf Nabi saw di 10 hari terakhir Ramadlan, i’tikaf adalah ibadah di masjid dan tidak keluar masjid kecuali untuk keperluan pokok manusiawi yang tidak bisa dikerjakan di masjid, seperti kencing, buang air besar, mandi, atau makan seandainya tidak ada di masjid. Seseorang yang i’tikaf di 10 hari terakhir tidak boleh keluar masjid untuk keperluan menjenguk orang sakit, melayat keluarga dari orang yang meninggal, mengantarkan jenazah, apalagi bercumbu dan jima’ dengan istri yang tegas dilarang Allah swt dalam al-Qur`an:

ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ

 Janganlah kalian campuri mereka (istri) sedang kalian beri’tikaf di dalam masjid (QS. al-Baqarah [2] : 187).
‘Aisyah ra menjelaskan:

السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُودَ مَرِيضًا وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً وَلاَ يُبَاشِرَهَا وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِنْهُ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِى مَسْجِدٍ جَامِعٍ

Sunnah bagi orang yang beri’tikaf adalah tidak menengok orang yang sakit, menghadiri jenazah, menyentuh istri dan bercumbu dengannya, dan tidak keluar dari masjid kecuali karena suatu keperluan yang tidak bisa dilaksanakan di masjid. Tidak ada i’tikaf kecuali dengan shaum dan tidak ada i’tikaf kecuali di masjid jami’ (yang ada shalat berjama’ah dan jum’at) (Sunan Abi Dawud bab al-mu’takif ya’udul-maridl no. 2475).
Dari keterangan-keterangan di atas diketahui bahwa jika yang dimaksud i’tikafnya adalah i’tikaf syar’i maka tidak bisa diamalkan di rumah, mesti di masjid. Kalau di rumah maka itu tidak termasuk kategori i’tikaf, hanya ibadah biasa saja (atau i’tikaf dalam pengertian umum kebahasaan).
Meski demikian, mengingat fokus utama i’tikaf itu untuk meraih kemuliaan lailatul-qadar, Nabi saw sudah mengajarkan bahwa untuk orang-orang yang tidak bisa i’tikaf di masjid, ada amal lain yang bisa diamalkan yaitu menghidupkan malam. Nabi saw sebenarnya mencontohkan amal i’tikaf dan menghidupkan malam sekaligus, bahkan dengan membangunkan keluarganya, jadi tiga amal sekaligus. Tetapi mengingat hanya Nabi saw yang i’tikaf, sementara istri-istrinya tidak ada yang i’tikaf, berarti amal Nabi saw membangunkan keluarga untuk menghidupkan malam itu menunjukkan bahwa siapa saja yang tidak bisa i’tikaf seperti istri-istri Nabi saw, tetap ditekankan untuk menghidupkan malamnya dari rumah. Inilah amal yang bisa dan harus diamalkan oleh siapa pun yang tidak bisa i’tikaf.
Dalil bahwa tujuan utama i’tikaf untuk meraih lailatul-qadar disabdakan Nabi saw dalam hadits berikut:

إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ. فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ. فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ

Sungguh aku i’tikaf dari 10 hari pertama untuk mencari malam itu (Lailatul-Qadar), lalu aku beri’tikaf lagi di 10 hari pertengahan. Kemudian aku diberitahu bahwasanya dia ada di 10 hari terakhir. Maka siapa di antara kalian yang ingin beri’tikaf, maka i’tikaflah.” Abu Sa’id berkata: Orang-orang pun beri’tikaf bersama beliau (Shahih Muslim kitab as-shaum bab fadlli lailatil-qadri no. 2828).
Dalil bahwa selain i’tikaf, ada sunnah menghidupkan malam dan membangunkan keluarga untuk meraih kemuliaan lailatul-qadar diceritakan ‘Aisyah ra berikut:

          كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Nabi saw apabila telah masuk 10 hari terakhir Ramadlan, mempererat sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. (Shahih al-Bukhari kitab fadlli lailatil-qadri bab al-‘amal fi al-‘asyr al-awakhir min ramadlan no. 2024 dan Shahih Muslim kitab al-i’tikaf bab al-ijtihad fil-‘asyril-awakhir min syahri Ramadlan no. 2844).
Maksud dari “mempererat sarungnya”, Ibn Hajar menjelaskan: “Tidak pernah melepas sarungnya, menjauhi istrinya, dan bersungguh-sungguh dalam ibadah.” Praktik konkritnya adalah i’tikaf. Sementara maksud “menghidupkan malamnya” adalah: “Menghidupkannya dengan ketaatan dan menghidupkan dirinya dengan terjaga di waktu malam, karena tidur itu dekat pada makna mati.” Adapun maksud dari “membangunkan keluarganya” sebagaimana diriwayatkan at-Tirmidzi dan Muhammad ibn Nashr dari hadits Zainab putri Ummu Salamah:

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا بَقِيَ مِنْ رَمَضَانَ عَشْرَةُ أَيَّامٍ يَدَعُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِهِ يُطِيقُ الْقِيَامَ إِلَّا أَقَامَهُ

Nabi saw apabila tersisa sepuluh hari dari Ramadlan tidak pernah membiarkan seorang pun dari keluarganya yang mampu bangun untuk shalat kecuali beliau akan membangunkannya.
Al-Hafizh menjelaskan lebih lanjut: “Berdasar pada pertimbangan bahwa tidak ada seorang istrinya pun yang i’tikaf, maka mungkin Nabi saw membangunkan keluarganya dari tempat i’tikafnya, atau membangunkan mereka ketika masuk ke rumahnya untuk satu keperluan.” (Fathul-Bari).
Ini sekaligus menunjukkan bahwa meski ada yang sudah tertidur dahulu, Nabi saw membangunkannya untuk menghidupkan malamnya. Menghidupkan malam yang Nabi saw anjurkan itu juga yang pokoknya untuk shalat malam. Dalam hadits Abu Dzar disebutkan bahwa Nabi saw rata-rata shalat malam di 10 hari terakhir Ramadlan itu antara 1/3 malam, ½ malam, bahkan pernah sampai hampir keseluruhan malam hingga waktu sahur (Sunan Abi Dawud bab fi qiyam syahri Ramadlan no. 1377; Sunan at-Tirmidzi bab ma ja`a fi qiyam syahri Ramadlan no. 806). Selebihnya dari itu sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lainnya adalah tadarus, berdzikir, berdo’a, dan istighfar.
 
Shalat ‘Id di Rumah
Tidak sebagaimana halnya shalat Jum’at yang dikecualikan orang-orang tertentu dari mengamalkannya, bahkan juga tempat-tempat tertentu yang belum memenuhi persyaratan wajib, maka shalat ‘Id berlaku untuk semua orang dan untuk semua tempat. Mushalla atau tempat luas terbuka memang sunnah utamanya dan harus diprioritaskan, tetapi bukan sebuah kewajiban. Namun ketika tidak mungkin melaksanakan shalat ‘Id di mushalla maka shalat ‘Id bisa dilaksanakan di tempat mana pun yang memungkinkan; masjid, gedung serbaguna, balai pertemuan, atau bahkan rumah sekalipun.
Imam al-Bukhari menuliskan hujjah pelaksanaan shalat ‘Id di rumah bersama keluarga dalam kitab Shahihnya sebagai berikut:

بَاب إِذَا فَاتَهُ الْعِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ وَمَنْ كَانَ فِي الْبُيُوتِ وَالْقُرَى لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلَاهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ وَصَلَّى كَصَلَاةِ أَهْلِ الْمِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي الْعِيدِ يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ وَقَالَ عَطَاءٌ إِذَا فَاتَهُ الْعِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Bab: Apabila tertinggal shalat ‘Id maka shalat dua raka’at. Demikian juga kaum perempuan dan siapa saja yang ada di rumah dan perkampungan, berdasarkan sabda Nabi saw: “Ini adalah ‘id (hari raya) kita orang Islam.” Anas ibn Malik (shahabat, w 91 H) memerintahkan maula (hamba sahaya yang sudah dimerdekakan)-nya, Ibn Abi ‘Utbah, di Zawiyah (satu tempat yang berjarak 6 mil/10 km dari Bashrah, Irak)—untuk menjadi imam shalat, maka ia mengumpulkan keluarganya/istrinya dan putra-putranya lalu shalat (‘Id) seperti shalatnya penduduk kota dan bertakbir seperti mereka. ‘Ikrimah (tabi’in, seusia dengan ‘Atha`) berkata: “Orang yang sedang ada dalam satu rombongan silahkan berkumpul untuk shalat ‘Id dan mereka shalat dua raka’at sebagaimana yang dikerjakan oleh Imam (Pemerintah).” ‘Atha` (tabi’in, w. 114 H) berkata: “Apabila tertinggal shalat ‘Id, maka shalat saja sendiri dua raka’at.” (Shahih al-Bukhari bab idza fatahul-‘id).
Yang dijadikan dalil oleh Imam al-Bukhari secara spesifiknya (wajhul-istidlal) adalah sabda Nabi saw dalam hadits ‘Uqbah ibn ‘Amir ra yang dikutip olehnya di awal:

هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ

“Ini adalah ‘id (hari raya) kita orang Islam.”
Hadits ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad dan kitab-kitab Sunan. Hanya karena tidak memenuhi syarat keshahihan Imam al-Bukhari, beliau tidak menuliskannya secara bersanad. Yang bersanad [maushul] kebetulan yang tidak ada pernyataan “kita orang Islam”, hanya sebatas pernyataan Nabi saw bahwa hari tersebut adalah hari raya saja, yakni dua hadits ‘Aisyah yang dituliskan sesudah penjelasannya di atas.
Dari dalil di atas dipahami bahwa syari’at shalat ‘Id tidak eksklusif untuk orang-orang tertentu sebagaimana shalat Jum’at, melainkan untuk semua orang. Maka dari itu Imam al-Bukhari menyebutkan secara khusus “kaum perempuan dan siapa saja yang ada di rumah dan perkampungan (terpencil)”, yang mana mereka semua tidak terkena syari’at shalat Jum’at. Kaum perempuan tidak terkena syari’at Jum’at. Demikian juga rumah dan perkampungan (terpencil) bukan tempat untuk shalat Jum’at. Tetapi untuk shalat ‘Id dibolehkan; baik kaum perempuan dan siapa saja yang ada di rumah dan perkampungan, disyari’atkan untuk mereka shalat ‘Id. Jika tertinggal dari mengikuti shalat ‘Id di mushalla, maka tinggal kerjakan saja di tempat masing-masing.
Fiqih shalat ‘Id seperti itu didasarkan juga pada atsar dari Anas ibn Malik, ‘Ikrimah, dan ‘Atha`. Pertama, Anas ibn Malik ketika sedang berada di Zawiyah, beliau pernah memerintahkan maula-nya, Ibn Abi ‘Utbah untuk menjadi imam shalat ‘Id di rumahnya (semacam villa/kastil), dimana makmumnya adalah keluarga besar Anas ibn Malik yang ada di sana. Dalam atsar di atas disebutkan bahwa shalat ‘Id dan takbir yang diamalkan oleh keluarga Anas sama seperti shalat dan takbir yang diamalkan pada shalat ‘Id umumnya. Artinya takbir 7 kali pada raka’at pertama dan 5 kali pada raka’at kedua.
Kedua, atsar dari ‘Ikrimah, yang mana sanad maushul-nya diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah:

فِي الْقَوْم يَكُونُونَ فِي السَّوَاد وَفِي السَّفَر فِي يَوْم عِيد فِطْر أَوْ أَضْحَى قَالَ: يَجْتَمِعُونَ وَيَؤُمّهُمْ أَحَدهمْ

Tentang satu kaum yang sedang bersama rombongan ketika safar, pada hari ‘Id Fithri atau Adlha, ‘Ikrimah berkata: “Mereka silahkan berjama’ah lalu salah seorangnya menjadi imam.” (Fathul-Bari bab idza fatahul-‘id).
Ketiga, atsar dari ‘Atha` yang sanad maushul-nya juga diriwayatkan Ibn Abi Syaibah:

مَنْ فَاتَهُ الْعِيد فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُكَبِّر

Siapa yang tertinggal shalat ‘Id, silahkan shalat dua raka’at dan bertakbir (Fathul-Bari bab idza fatahul-‘id).
Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan, atsar dari ‘Atha` ini menunjukkan bahwa shalat dua raka’at yang dimaksud bukan sebatas shalat dua raka’at biasa, tetapi persis sama dengan shalat ‘Id dalam hal takbirnya—yakni 7 dan 5.
Tentunya shalat ‘Id di rumah tersebut jadi pilihan jika memang tempat lain yang lebih banyak menampung jama’ahnya sudah tidak ada sama sekali yang bisa digunakan. Jika di masjid, gedung serbaguna, atau balai pertemuan masih memungkinkan digunakan, maka tentu itu yang harus jadi pilihan sebelum pilihan di rumah, sebab titik tekan dalam shalat ‘Id adalah semakin banyak jama’ah maka itu yang lebih baik. Bahkan untuk tujuan itu pula Nabi saw memerintahkan kaum perempuan yang haram shalat sekalipun untuk hadir di tempat shalat ‘Id. Termasuk mereka yang tidak punya jilbab, harus diberi pinjaman oleh tetangganya agar bisa hadir di tempat shalat ‘Id menyaksikan jama’ah dan syi’ar da’wah kaum muslimin.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتْ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata: Kami diperintah mengeluarkan wanita yang sedang haidl dan yang jarang keluar rumah untuk menyaksikan jama’ah dan da’wah kaum muslimin. Tetapi wanita yang haidl memisahkan diri dari tempat shalat. Seorang wanita ada yang berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak punya jilbab?” Jawab Nabi saw: “Kerabat/tetangganya hendaklah meminjamkan jilbabnya.” (Shahih al-Bukhari baba wujubis-shalat fits-tsiyab no. 351)
Wal-‘Llahul-Muwaffiq

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button