Hukum Transaksi Menggunakan Flip

Saya dapat postingan yang menjelaskan bahwa transaksi menggunakan flip (e-wallet) hukumnya haram karena menggabungkan akad hawalah, qardl, dan ijarah dalam satu transaksi. Menggabungkan berbagai akad dalam satu transasksi menurutnya haram. Bagaimana kedudukan hukum sebenarnya? 0896-3083-xxxx
Dalam transaksi transfer uang menggunakan flip, pentransfer mentransfer sejumlah uang ke rekening bank yang sama milik flip, lalu flip mentransferkannya ke bank tujuan menggunakan rekening bank milik flip yang sama dengan bank tujuan, sehingga otomatis bebas biaya transfer. Contoh, Ahmad hendak transfer uang dari BSI ke BNI menggunakan flip. Maka Ahmad mentransfer uang tersebut ke rekening BSI milik flip. Setelah masuk, maka flip mentransferkannya ke rekening BNI tujuan Ahmad menggunakan rekening BNI yang dimiliki flip. Diberlakukan kode unik kelebihan sampai Rp. 500. Misalnya transfer Rp. 500.000,- maka flip akan meminta ditransfer Rp. 500.050,- misalnya. Tetapi yang Rp. 50 itu tetap dimiliki pentransfer dalam bentuk uang elektronik di akun flipnya yang bisa digunakan untuk membeli pulsa dan lainnya. Jika transfer dalam satu hari melebihi limit Rp. 5.000.000,- akan diberlakukan fee sebesar Rp. 2.500,-
Dalam skema akad transaksi di atas kami tidak menemukan adanya hiwalah (pemindahan utang). Akad hiwalah itu jika ada seseorang yang berutang kepada si A, lalu ia meminta si A untuk menagihnya kepada si B. Itu pun bisa diberlakukan jika si B termasuk mali` (berkemampuan). Si B berhak menolak jika ia tidak mampu membayarkan utang A.
مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىءٍ فَلْيَتْبَعْ
Orang kaya yang sengaja tidak/memperlambat bayar utang (mathl) adalah zhalim. Dan jika salah seorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada seseorang yang mampu, maka terimalah (Shahih al-Bukhari kitab al-hawalat bab idza ahala ‘ala maliy fa laisa lahu raddun no. 2288; Shahih Muslim kitab al-musaqat bab tahrim mathlil-ghaniy wa shihhatil-hawalah no. 4085).
Dalam transaksi flip tidak ada akad utang piutang, yang ada akad jasa transfer. Flip tidak akan mentransferkan uang yang diminta nasabahnya sebelum nasabah tersebut mentransfer ke rekening milik flip. Jadi tidak ada utang antara flip dengan nasabah ataupun sebaliknya. Yang ada nasabah meminta flip untuk menerima titipan transfer untuk kemudian ditransferkan oleh flip kepada bank yang diminta nasabah.
Kalaupun ada fee maka akadnya akad ujrah (upah). Itu pun berlaku untuk yang Rp. 2.500,- ketika akad melebihi limit Rp. 5.000.000,- per hari. Untuk yang kode unik bukan ujrah untuk flip, karena akan menjadi milik nasabah sendiri di akun miliknya yang ada di flip. Ujrah untuk sesuatu pekerjaan yang jelas, halal, dan disepakati bersama secara transparan hukumnya halal. Apalagi modelnya diberikan secara langsung tanpa menunggu waktu yang lama.
Larangan jual beli dua akad dalam satu akad itu maksudnya yang diambangkan tanpa kepastian mana yang disepakati. Imam at-Tirmidzi menjelaskan dalam kitab Sunannya ketika menjelaskan hadits larangan dua akad jual beli dalam satu transaksi jual beli: “Maksudnya seorang penjual yang mengatakan aku jual kain ini dengan kontan 10 dinar, dan jika kredit 20 dinar, dan tidak ditentukan salah satu yang disepakati, tetap berlaku dua-duanya. Jika disepakati salah satunya, tidak termasuk yang dilarang hadits ini.” Nabi saw sendiri mengatakan:
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوَكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا
“Siapa melakukan dua jual-beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba (kelebihan dari harga yang lebih rendah itu adalah riba).” (Hadits Abu Hurairah riwayat Abu Dawud dalam Bulughul-Maram no. 819).
Larangan lainnya terkait “menggabungkan akad beli dan pinjam” maksudnya seseorang yang meminjam tetapi disyaratkan oleh pemberi pinjamannya untuk membeli barangnya. Ketika ia menjual barangnya tersebut kepada peminjam berarti ia menarik keuntungan. Praktik menarik keuntungan di balik pinjaman masuk kategori riba (Taudlihul-Ahkam min Bulughil-Maram).
Dalam transaksi transfer melalui flip kami tidak menemukan yang dilarang dalam hadits-hadits di atas. Jadi kami menilai transaksi menggunakan flip hukumnya halal. Wal-‘Llahu a’lam.