Akhlaq

Hukum Permainan Dadu dan Catur

Sebagai agama yang mengatur kehidupan manusia secara kaffah (menyeluruh), Islam juga mengatur urusan permainan yang memang akrab dengan kehidupan manusia. Di antara yang jelas diharamkan dalam hadits adalah permainan yang menggunakan dadu karena pasti ada unsur judinya atau minimal menyerupai judi. Di samping itu juga dibahas oleh para ulama salaf kemakruhan permainan catur karena menyerupai permainan dadu. Tentunya bisa diqiyaskan (dipersamakan) juga permainan-permainan lainnya yang memiliki kesamaan dengannya.

Hadits Nabi saw yang tegas mengharamkan permainan dadu diriwayatkan oleh Imam Muslim (204-261 H/820-875 M) dalam kitab Shahihnya dari shahabat Buraidah ibn al-Hashib (w. 63 H) sebagai berikut:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

Siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya pada daging babi atau darahnya (Shahih Muslim kitab as-syi’r bab tahrimil-la’b bin-nardasyir no. 6033).
Imam Ibn Hibban (w. 354 H/965 M) meriwayatkan hadits yang sama dari sanad Ibn Wahb dari Sufyan at-Tsauri—Imam Muslim dari jalan ‘Abdurrahman ibn Mahdi dari Sufyan ats-Tsauri—dengan lafazh an-nard, bukan an-nardasyir (Shahih Ibn Hibban dzikr al-ikhbar ‘an washfil-la’ib bin-nard fit-tamtsil no. 5873).
Sementara kitab-kitab sunan lainnya dan musnad Ahmad meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari ra (w. 50 H) dengan redaksi:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

Siapa yang bermain dadu maka ia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya (Musnad Ahmad bab hadits Abi Musa al-Asy’ari no. 19521-19522, 19551, 19580; Sunan Abi Dawud bab fin-nahy ‘anil-la’b bin-nard no. 4938; Sunan Ibn Majah bab al-la’b bin-nard no. 3762; as-Sunanul-Kubra al-Baihaqi bab karahiyatul-la’b bin-nard no. 20950).
Imam an-Nawawi (631-676 H/1233-1277 M) dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa nardasyir itu adalah nard (permainan dadu). Syaikh Syu’aib al-Arnauth (1928-2016 M) dalam ta’liq Musnad Ahmad menjelaskan bahwa dalam hadits, permainan dadu ini disebut dengan beberapa nama, yakni nard, nardasyir, thabal, ki’ab, dan urn. Sementara itu Imam al-Munawi (952-1031 H/1545-1622 M) dalam Faidlul-Qadir menjelaskan bahwa nama nardasyir jika dipisahkan berarti dadu (nard) manis (syir). Istilah ini pada awalnya dinisbatkan kepada Raja Persia, Sabur ibn Ardasyir, yang pertama kali mengadakan permainan ini. Maka dari itu para ulama sepakat bahwa nard/nardasyir adalah bahasa Persia yang diarabkan.

Terkait hadits di atas, Imam an-Nawawi menjelaskan:

وَهَذَا الْحَدِيث حُجَّة لِلشَّافِعِيِّ وَالْجُمْهُور فِي تَحْرِيم اللَّعِب بِالنَّرْدِ. وَقَالَ أَبُو إِسْحَاق الْمَرْوَزِيّ مِنْ أَصْحَابنَا يُكْرَه وَلَا يَحْرُم.

Hadits ini menjadi hujjah bagi Imam as-Syafi’i dan jumhur (mayoritas ulama) dalam mengharamkan permainan dadu. Hanya Abu Ishaq al-Marwazi dari ulama madzhab kami (madzhab Syafi’i) yang mengatakan makruh tidak sampai haram.

وَأَمَّا الشِّطْرَنْج فَمَذْهَبنَا أَنَّهُ مَكْرُوه لَيْسَ بِحَرَامِ وَهُوَ مَرْوِيّ عَنْ جَمَاعَة مِنْ التَّابِعِينَ. وَقَالَ مَالِك وَأَحْمَد: حَرَام. قَالَ مَالِك: هُوَ شَرّ مِنْ النَّرْد وَأَلْهَى عَنْ الْخَيْر وَقَاسُوهُ عَلَى النَّرْد. وَأَصْحَابنَا يَمْنَعُونَ الْقِيَاس وَيَقُولُونَ: هُوَ دُونه.

Adapun permainan catur, maka madzhab kami (madzhab Syafi’i) menilainya makruh, tidak sampai haram, dan itu diriwayatkan langsung dari sekelompok Tabi’in. Akan tetapi Imam Malik dan Ahmad menilainya haram. Imam Malik berkata: Catur lebih jelek daripada dadu dan lebih melalaikan dari kebaikan. Mereka mengqiyaskannya (menyamakannya) dengan dadu. Sementara ulama madzhab kami tidak menerima qiyas. Mereka berkata bahwa catur lebih rendah jeleknya daripada dadu.

وَمَعْنَى (صَبَغَ يَده فِي لَحْم الْخِنْزِير وَدَمه) فِي حَال أَكْله مِنْهُمَا وَهُوَ تَشْبِيه لِتَحْرِيمِهِ بِتَحْرِيمِ أَكْلهمَا. وَاللَّهُ أَعْلَم

Makna sabda Nabi saw: “Mencelupkan tangannya pada daging babi atau darahnya” maksudnya ketika makan daging babi atau minum darahnya. Ini adalah tasybih (menyerupakan) dalam hal haramnya seperti haram makan daging babi dan darah. Wal-‘Llahu a’lam.

Para ulama jumhur sepakat menyatakan haram atas permainan dadu karena memang Nabi saw sendiri yang tegas melarangnya dalam hadits di atas. Larangan tersebut sifatnya juga umum, baik itu permainan biasa ataupun permainan yang disertai judi. Ijtihad dari Abu Ishaq al-Marwazi yang sebatas menyatakan makruh kemungkinan besar mengikuti pendapat Ibnul-Musayyib (w. 90 H) yang menilai bahwa haramnya permainan dadu itu jika disertai judi. Jika tidak disertai judi hukumnya makruh (Fiqhus-Sunnah 3 : 513). Akan tetapi pendapat ini lemah karena nyatanya Nabi saw tidak membedakan apakah ada unsur judi atau tidaknya. Ketika jelas status asal permainan dadu adalah permainan judi, maka berlaku perintah dalam al-Qur`an: fa-jtanibuhu; jauhilah sama sekali, jangan mendekatinya. Di samping itu, meski permainan dadu disertai dalih tidak berjudi, hanya permainan biasa, tetap saja unsur yang melekat pada judinya tidak bisa dihilangkan, yakni menetapkan bagian pemain secara gambling, menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalang-halangi dari dzikrullah dan shalat (QS. al-Ma`idah [5] : 90-91).
Dalam hal ini Imam al-Baihaqi meriwayatkan sebuah atsar dari shahabat ‘Abdullah ibn ‘Amr ra (w. 65 H):

الْمُلَاعَبَةُ بِالنَّرْدِ قِمَارٌ كَأَكْلِ لَحْمِ الْخِنْزِيرِ, وَاللَّاعِبُ بِهَا عَنْ غَيْرِ قِمَارٍ كَالْمُدْهَنِ بِوَدَكِ الْخِنْزِيرِ

Permainan dengan menggunakan dadu itu termasuk judi sama seperti makan daging babi. Sementara orang yang bermain dadu tanpa disertai judi sama seperti orang yang diminyaki dengan lemak babi (as-Sunanul-Kubra al-Baihaqi bab karahiyatul-la’b bin-nard no. 20961).
Maka dari itu, secara umum para shahabat melarang mutlak permainan dadu—terlepas dari apakah ada unsur judi atau tidaknya—sebagaimana sikap tegas Nabi saw yang mengharamkannya. Ketika ‘Aisyah ra mengetahui ada sebagian keluarganya yang bermain dadu, ia memerintah untuk membuangnya, atau kalau enggan mereka akan diusir dari rumahnya. Ibn ‘Umar pernah melihat ada keluarganya yang bermain dadu, maka ia memukul orangnya dan menghancurkan alat permainannya. Atau pernah juga ia membakar permainan tersebut. Dalam satu kesempatan ia mengatakan: “an-Nard hiyal-maisir; permainan dadu itu adalah judi.” Ibn Mas’ud menyatakan hal yang sama bahwa permainan dadu itu adalah praktik judi bangsa asing. Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan sampai mengumumkannya di mimbar khutbahnya bahwa siapa saja yang memiliki permainan tersebut segera hancurkan atau bakar, jika tidak maka ia akan memerintahkan agar rumah yang memainkan permainan dadu untuk dibakar. Demikian halnya dengan Ibnuz-Zubair ra yang berkuasa di Makkah, ia sampai mengeluarkan maklumat bahwa siapa saja yang masih bermain dadu maka ia akan menderanya dari mulai rambut sampai tubuhnya. Semua atsar ini diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra bab karahiyatul-la’b bin-nard aktsar min karahiyatil-la’ib bis-sya`i minal-malahi li tsubutil-khabar fihi wa katsratihi (dibencinya permainan dadu melebihi permainan apapun karena tegasnya khabar/hadits yang melarangnya dan banyak).
Sementara permainan catur tidak dinyatakan haram oleh jumhur ulama karena memang tidak ada dalil yang tegas mengharamkannya. Al-Hafizh Ibn Hajar dalam kitabnya, ad-Dirayah fi Takhrij Ahaditsil-Hidayah no. 977, menyatakan bahwa ia tidak menemukan hadits shahih yang melarang permainan catur. Yang ia temukan semuanya hadits-hadits yang wahiyah (lemah). Maka status hukumnya sama dengan permainan secara umum sebagai sesuatu yang makruh karena ada unsur melalaikannya. Tetapi jika ada unsur-unsur yang sama dengan judi, maka statusnya menjadi haram. Unsur-unsur yang dimaksud diuraikan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus-Sunnah 3 : 514 terdiri dari tiga hal: (1) Melalaikan dari kewajiban agama, (2) mengandung unsur perjudian, dan (3) terdapat hal-hal yang menyalahi syari’at ketika melangsungkan permainannya, seperti menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Masuk dalam kategori haram pula semua permainan yang ada ketiga unsur haram di atas. Sebut misalnya permainan sepakbola, baik bermain sendiri atau sekedar menontonnya. Jika faktanya melalaikan shalat maghrib dan atau isya, maka statusnya menjadi haram. Apalagi jika nyata dijadikan ajang tumpangan/judi, dan selama permainan berlangsung selalu keluar kata-kata yang kotor. Jika tidak ada unsur-unsur tersebut, statusnya makruh karena melalaikan.
Permainan yang diizinkan oleh Nabi saw itu adalah permainan yang meningkatkan semangat kompetisi dalam hal jihad dan ilmu, sebagaiamana akan dibahas pada edisi berikutnya, in sya`al-‘Llah. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button