Hukum Mengecat Rambut

Pa Ustadz, saya mau tanya masalah mode rambut yang dicat warna warni sebagian atau seluruhnya, sedang bagi orang tua yang beruban putih dicat hitam. Bagaimana hukumnya? 08522118xxxx
Imam Muslim dalam kitab Shahihnya mencantumkan beberapa hadits tentang mengecat rambut dan janggut, di antaranya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Dari Jabir ibn ‘Abdillah: Abu Quhafah (ayahnya Abu Bakar) dipertemukan kepada Nabi saw pada hari pembebasan Makkah. Rambut dan janggutnya seperti tsaghamah (buah putih) yang putih seluruhnya. Rasul saw bersabda: “Ubahlah ini dengan apapun, tetapi jangan pakai warna hitam.” (Shahih Muslim kitab al-libas waz-zinah bab fi shibghis-sya’ri no. 5631)

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak mengecat rambut, maka berbedalah kalian dengan mereka (Shahih Muslim kitab al-libas waz-zinah bab fi mukhalafatil-yahud fis-shibgh no. 5632).
Dalam bab yang menjelaskan uban Rasulullah saw, Imam Muslim mencantumkan hadits:

عَنِ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ هَلْ خَضَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ قَالَ إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ رَأَى مِنَ الشَّيْبِ إِلاَّ قَلِيلًا وَقَدْ خَضَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ

Dari Ibn Sirin: Anas ibn Malik ditanya, apakah Rasulullah saw mengecat rambut? Anas menjawab: “Sungguh beliau tidak pernah beruban kecuali sedikit (sehingga tidak mengecatnya), tetapi Abu Bakar dan ‘Umar mengecat rambutya dengan hinna (pewarna merah) dan katam (pewarna hitam kemerah-merahan) (Shahih Muslim kitab al-fadla`il bab syaibuhu saw no. 6219).
Dari ketiga hadits di atas diketahui bahwa, pertama, mengecat rambut dan janggut hukumnya tidak wajib, sebab Nabi saw pun tidak mengerjakannya. Perintah mengecat rambut dan janggut sebatas anjuran agar tidak sama dengan orang kafir.
Kedua, anjuran ini pun tertuju kepada orang yang rambut dan janggutnya sudah putih lebat seperti Abu Quhafah, sehingga Nabi saw yang ubannya sedikit tidak pernah mengecat rambut dan janggutnya. Meski demikian, bagi yang mau mengecat tidak dilarang, karena Abu Bakar dan ‘Umar pun mengecatnya.
Ketiga, mengecat rambut jangan menggunakan pewarna hitam. Madzhab Syafi’i mengharamkannya karena dilarang secara mutlak. Madzhab lainnya ada yang mengaitkannya dengan kebiasaan orang kafir, sehingga statusnya sebatas makruh. Yang dianjurkan warna hitam kemerah-merahan (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim).
Keempat, mengecat rambut jangan sampai menyerupai kebiasaan orang-orang fasiq dan tidak berakhlaq, sebab inti anjuran mengecat itu agar tidak menyerupai orang kafir. Dan ini sesuai dengan sabda Nabi saw: man tasyabbaha bi qaum fa huwa minhum; yang menyerupai satu kaum berarti bagian dari mereka. Wal-‘Llahu a’lam.