Ibadah

Enam Waktu Terlarang Shalat

Imam as-Shan’ani dalam kitabnya, Subulus-Salam, setelah mengkaji hadits-hadits terkait al-mawaqit (waktu-waktu shalat) dalam Bulughul-Maram, menyimpulkan bahwa dari sekian waktu yang disyari’atkan, ada enam waktu yang dilarang untuk shalat. Kapankah keenam waktu yang dimaksud itu?

Tiga waktu yang pertama adalah sebagaimana dijelaskan shahabat ‘Uqbah ibn ‘Amir berikut ini:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ.

Ada tiga waktu yang Rasulullah saw larang untuk shalat dan menguburkan jenazah: (1) ketika matahari terbit sampai meninggi; (2) ketika tegak bayangan punggung sampai matahari bergeser; dan (3) ketika matahari jatuh terbenam (Shahih Muslim bab al-auqatil-llati nuhiya ‘anis-shalat no. 1966. Bulughul-Maram no. 176)
Dalam hadits yang disampaikan ‘Amr ibn ‘Abasah disebutkan lebih jelas lagi awal dan akhirnya sekaligus sebabnya:

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ السُّلَمِىِّ أَنَّهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَىُّ اللَّيْلِ أَسْمَعُ قَالَ جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَصَلِّ مَا شِئْتَ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ حَتَّى تُصَلِّىَ الصُّبْحَ ثُمَّ أَقْصِرْ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَتَرْتَفِعَ قِيْسَ رُمْحٍ أَوْ رُمْحَيْنِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَتُصَلِّى لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ مَا شِئْتَ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ حَتَّى يَعْدِلَ الرُّمْحُ ظِلَّهُ ثُمَّ أَقْصِرْ فَإِنَّ جَهَنَّمَ تُسْجَرُ وَتُفْتَحُ أَبْوَابُهَا فَإِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ فَصَلِّ مَا شِئْتَ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ حَتَّى تُصَلِّىَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَيُصَلِّى لَهَا الْكُفَّارُ

Dari ‘Amr ibn ‘Abasah as-Sulami, sesungguhnya ia berkata: Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, waktu malam yang manakah yang paling didengar (do’a/dzikir/istighfarnya)?” Beliau menjawab: “Heningnya malam yang akhir. Maka dari itu shalatllah kamu sekehendakmu, karena shalat itu disaksikan dan dicatat, sampai kamu shalat shubuh. Kemudian berhentilah (shalat) sehingga matahari terbit meninggi seukuran satu atau dua tombak, karena saat itu ia sedang terbit di antara dua tanduk setan dan bersembahyang kepadanya orang-orang kafir. Setelah itu shalatlah sekehendakmu, karena shalat itu disaksikan dan dicatat. Sampai ketika tombak lurus dengan bayangannya, berhentilah, karena sungguh Jahannam sedang dipanaskan dan dibukakan pintu-pintunya. Maka apabila matahari telah bergeser, shalatlah sekehendakmu, karena shalat itu disaksikan dan dicatat, sampai kamu shalat ‘ashar. Kemudian berhentilah (shalat) sehingga matahari terbenam, karena ia terbenam di antara dua tanduk setan dan bersembahyang kepadanya orang-orang kafir.” (Sunan Abi Dawud bab man rakhkhasha fihima no. 1279).
Dari hadits ‘Amr ibn ‘Abasah ini jelas diketahui bahwa larangan shalat pada waktu terbit dan terbenam matahari itu karena tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang menyembah setan atau matahari. Sementara larangan pada siang hari karena dekat dengan Jahannam yang sedang dikobarkan dan dibukakan pintu-pintunya.
Waktu terbit matahari adalah waktu syuruq pada jadwal waktu shalat. Dari mulai waktu ini sampai matahari tinggi seukuran satu tombak (waktu shalat ‘Id), maka jangan ada shalat apapun, karena itu tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang menyembah setan atau matahari. Bagi yang tidak tahu waktu syuruq, ikuti saja saran Nabi saw di atas; dari mulai ba’da shalat Shubuh sampai pagi-pagi waktunya shalat ‘Id (sekitar jam 7.00) jangan shalat.
Waktu bayangan lurus dengan punggung atau tombak, maksudnya ketika matahari berada pada titik kulminasi. Jika menggunakan jadwal waktu shalat berarti sebelum zhuhur, sebab waktu zhuhur dihitung oleh ahli hisab ketika matahari sudah bergeser dari titik kulminasi, sebagaimana dijelaskan Nabi saw dalam hadits. Jadi artinya, sekitar 5 menit sebelum adzan zhuhur, tidak boleh shalat. Atau jika hendak menggunakan patokan bayangan; lihat saja bayangan dari sebelum tengah hari. Bayangan yang terus bergeser tersebut, ketika berada di garis tengahnya, itulah waktu terlarang yang dimaksud.
Waktu ketiga, ketika matahari terbenam, berarti sebelum masuk waktu shalat maghrib, sebab waktu shalat maghrib dihitung setelah matahari terbenam sebagaimana dijelaskan Nabi saw dalam hadits. Artinya sama dengan sebelum shalat zhuhur di atas; sekitar 5 menit sebelum maghrib jangan shalat. Atau ikuti saja arahan Nabi saw dalam hadits ‘Amr ibn ‘Abasah di atas; jangan ada shalat sesudah ‘Ashar sampai adzan Maghrib berkumandang.
Tiga waktu terlarang ini dikecualikan yang tengah hari jika itu hari Jum’at bagi laki-laki yang shalat Jum’at. Haditsnya:

إِنَّ جَهَنَّمَ تُسْجَرُ إِلاَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

 “Sesungguhnya neraka Jahannam dipanaskan kecuali hari Jum’at.” (Sunan Abi Dawud no. 1058).
Hadits ini sebagaimana dijelaskan Abu Dawud sendiri statusnya dla’if karena mursal. Ada juga riwayat Imam as-Syafi’i dari Abu Hurairah, statusnya dla’if juga. Akan tetapi dikuatkan oleh hadits yang membolehkan shalat intizhar sampai imam naik mimbar juga oleh perbuatan para shahabat.
Dikecualikan juga secara tempat, tepatnya di Masjidil-Haram. Haditsnya:

لاَ تَمْنَعُوا أَحَدًا يَطُوفُ بِهَذَا الْبَيْتِ وَيُصَلِّى أَىَّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

Janganlah kalian melarang seorang pun thawaf di Baitullah (Ka’bah) ini dan shalat di waktu kapan saja, baik malam atau siang (Sunan Abi Dawud bab at-thawaf ba’dal-‘ashri no. 1896).
Terakhir, pengecualian berlaku bagi mereka yang karena satu sebab syar’i (bukan sengaja dilalaikan) terlambat shalat shubuh dan ‘ashar sampai harus shalat di akhir waktunya yang itu berarti masuk pada larangan waktu shalat yang pertama dan ketiga. Meski faktanya shalat pada waktu yang terlarang, tetapi untuk shalat shubuh dan ‘ashar yang tidak sengaja terlambat dibolehkan:

إِذَا أَدْرَكَ أَحَدُكُمْ سَجْدَةً مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ وَإِذَا أَدْرَكَ سَجْدَةً مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ

Jika seseorang di antaramu baru sampai satu sujud (dari raka’at pertama) dari shalat ‘Ashar sebelum terbenam matahari, maka sempurnakanlah/lanjutkanlah shalatnya. Dan apabila ia baru sampai satu sujud (dari raka’at pertama) dari shalat shubuh sebelum terbit matahari, maka sempurnakanlah/lanjutkanlah shalatnya (Shahih al-Bukhari bab man adraka rak’atan minal-‘ashri no. 556).
Bagi orang yang sengaja mengakhirkan shalat shubuh dan ‘ashar sampai terbit/terbenam matahari diancam oleh hadits Nabi saw berikut:

تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ، حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيْ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَ أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللهَ فِيْهَا إِلاَّ قَلِيْلاً

Itulah shalat munafiq. Ia duduk menunggu matahari, sehingga ketika telah berada di antara dua tanduk setan (terbit/terbenam), ia berdiri shalat dan “mematuk” empat kali (shalat dengan cepat). Ia tidak dzikir kepada Allah dalam shalat tersebut melainkan sedikit saja (Shahih Muslim kitab al-masajid bab istihbab at-tabkir fil-‘ashri no. 622).
Wal-‘Llahu a’lam
Bersambung

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button