Shaum

Cara Membayar Fidyah

Ustadz mohon izin bertanya, bagaimana cara membayar fidyah puasa, hitungannya, bagi orangtua yang sudah udzur. Bolehkah berupa uang? 0813-1332-xxxx

Ibn ‘Abbas ra menjelaskan bahwa yang dimaksud fidyah (arti asalnya ‘tebusan’) dalam QS. al-Baqarah [2] : 184 adalah:

أَنْ يُطْعِمَ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Memberi makan dengan hitungan setiap hari satu orang miskin (Tafsir Ibn Katsir).

Sementara maksud “dengan kerelaan hati melebihkan kebaikan” adalah “memberi makan kepada miskin yang lain” (Tafsir Ibn Katsir), yakni melebihkan kepada dua orang miskin atau lebih dalam satu harinya, maka itu lebih baik lagi. Jadi minimal satu hari satu orang miskin, dan boleh dilebihkan kepada dua orang atau lebih.

Imam al-Bukhari dalam hal ini menjelaskan:

وَأَمَّا الشَّيْخُ الْكَبِيرُ إِذَا لَمْ يُطِقْ الصِّيَامَ فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا خُبْزًا وَلَحْمًا وَأَفْطَرَ

Adapun orang tua renta apabila tidak mampu shaum, maka Anas ketika ia sudah tua renta sekitar satu tahun atau dua tahun memberi makan setiap harinya kepada seorang miskin sekerat roti dan daging dan ia berbuka. (Shahih al-Bukhari bab qaulihi ayyaman ma’dudat…).

Dalam riwayat lain sebagaimana dikutip oleh al-Hafizh Ibn Katsir:

ضَعُفَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنِ الصَّوْمِ، فَصَنَعَ جَفْنَةً مِنْ ثَرِيدٍ، فَدَعَا ثلاثيِن مِسْكِينًا فَأَطْعَمَهُمْ

Anas ibn Malik lemah dari shaum, maka ia membuat satu mangkuk besar tsarid (bubur/makanan berkuah) dan mengundang 30 orang miskin lalu mempersilahkan mereka makan (Tafsir Ibn Katsir).

Dari dua riwayat Anas ra di atas diketahui bahwa fidyah bisa ditunaikan dalam bentuk makanan siap santap dengan ukuran per harinya satu porsi makanan untuk satu orang miskin. Bisa makanan standar istimewa seperti roti dan daging atau yang sederhana seperti tsarid (makanan berkuah/bubur). Teknis memberikannya bisa diberikan langsung kepada 30 orang miskin dalam satu hari yang sama. Jadi tidak perlu diberikan setiap hari satu makanan kepada seorang miskin sehingga ditunaikan selama satu bulan di setiap harinya. Tidak ditemukan juga dalil tentang batasan waktu pembayaran fidyah, maka dari itu bisa dibayarkan di bulan Ramadlan ataupun setelah Ramadlan.

Pengertian “memberi makan” bisa juga diukurkan pada kewajiban kifarat bagi yang jima’ ketika shaum Ramadlan. Salah satu kifaratnya adalah dengan memberi makan 60 miskin. Nabi saw memberikan satu karung seukuran 15 sha’ kurma (atau jika dikonversi ke beras + 37,5 kg dengan hitungan 1 sha’ 2,5 kg) kepada shahabat yang harus membayar kifarat tetapi tidak punya makanan untuk diberikan kepada faqir miskinnya. Itu artinya jika 30 miskin berarti 7,5 sha’ atau jika dikonversi ke beras + 18,75 kg. Untuk lebih mudahnya bisa dibulatkan saja 20 kg beras.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ ﷺ أَفْطَرَ فِى رَمَضَانَ بِهَذَا الْحَدِيثِ. قَالَ فَأُتِىَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ قَدْرُ خَمْسَةَ عَشَرَ صَاعًا وَقَالَ فِيهِ كُلْهُ أَنْتَ وَأَهْلُ بَيْتِكَ وَصُمْ يَوْمًا وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ

Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi saw yang ia berbuka ketika shaum Ramadlan sebagaimana hadits di atas (harus kifarat memberi makan 60 miskin tetapi nyatanya ia juga orang miskin—pen). Lalu ia diberi sekarung kurma seukuran 15 sha’ (+ 37,5 kg) dan beliau bersabda: “Makanlah ini olehmu dan keluargamu, shaumlah satu hari (sebagai qadla), dan istighfarlah kepada Allah.”  (Sunan Abi Dawud bab kaffarah man ata ahlahu fi Ramadlan no. 2395).

Karena al-Qur`an jelas menyebutkan “memberi makanan” dan Nabi saw juga shahabat mencontohkan dengan memberi makanan, bukan dengan uang, maka sebaiknya fidyah ditunaikan dengan memberikan makanan. Baik itu memberi makanan siap santap ataupun makanan pokok beras. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button