Akhlaq

Bershalawat untuk Nabi Muhammad ﷺ bag 4

Ada banyak tempat dan waktu yang disunnahkan padanya bershalawat untuk Nabi Muhammad saw. Di antaranya dalam setiap majelis acara/kegiatan dan setelah mendengar dan menjawab adzan. Bagi para pecinta Nabi saw, tentu sayang jika sunnah ini diabaikan begitu saja. Terkhusus dalam adzan jika hanya sebatas do’a Allahumma Rabba hadzihid-da’wah saja, tanpa disertai shalawat sebelumnya, mengingat pahala yang besar telah ia lewatkan.

Sunnah bershalawat di setiap majelis acara/kegiatan dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah sebagai berikut:

مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوا اللَّهَ فِيهِ وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةً، فَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ

Tidaklah satu kaum duduk di satu majelis yang mereka tidak menyebut/dzikr kepada Allah padanya dan tidak juga bershalawat kepada Nabi mereka, melainkan akan jadi penyesalan bagi mereka. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksa mereka, dan jika berkehendak, Dia akan mengampuni mereka. (Sunan at-Tirmidzi abwab ad-da’awat bab fil-qaum yajlisun wa la yadzkurunal-‘Llah no. 3380).

مَا قَعَدَ قَوْمٌ مَقْعَدًا لَا يَذْكُرُونَ فِيهِ اللهَ  وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِنْ دَخَلُوا الْجَنَّةَ لِلثَّوَابِ

Tidaklah satu kaum duduk di satu tempat lalu mereka tidak dzikir kepada Allah padanya dan tidak bershalawat untuk Nabi saw kecuali akan menjadi penyesalan pada hari kiamat, meskipun mereka masuk surga untuk mendapatkan balasan. (Musnad Ahmad musnad Abi Hurairah no. 9965).

Dari hadits di atas Al-Hafizh Ibn Katsir menyimpulkan bahwa shalawat untuk Nabi saw dalam satu majelis hukumnya wajib satu kali, dan selanjutnya mustahab (dianjurkan). Kesimpulan yang sama dikemukakan juga oleh Imam al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul-Ahwadzi Syarah Sunan at-Tirmidzi. Imam as-Shan’ani menegaskan bahwa yang wajib itu dua sekaligus; menyebut/dzikir Allah swt dan shalawat untuk Nabi saw (Subulus-Salam bab adzdzikr wad-du’a).

Sementara itu, Imam an-Nawawi dalam kitab Khulashatul-Ahkam menjadikan hadits di atas sebagai dalil bahwa bershalawat kepada Nabi saw wajib dalam khutbah (bab as-shalat ‘alan-Nabi saw fil-khuthbah). Demikian juga Imam al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra dengan menyatakan: Bab ma yustadallu bihi ‘ala wujub dzikrin-Nabi saw fil-khuthbah (dalil wajib menyebut Nabi saw dalam khutbah). Alur istinbathnnya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Katsir, karena khuthbah itu ibadah. Dzikir kepada Allah merupakan syarat dalam ibadah. Konsekuensinya wajib juga menyebut Nabi saw di samping menyebut Allah swt. Maka dari itu wajib bershalawat untuk Nabi saw sebagaimana halnya dalam adzan (dibaca sesudah adzan—pen) dan shalat (duduk tasyahhud—pen). Para ulama tersebut menjadikan hadits di atas sebagai dalil shalawat syarat dalam khutbah, hemat kami yang paling tepatnya tentu tidak sampai wajib—sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya—karena tidak ada dalil perintah langsung. Dalil-dalil di atas sifatnya masih umum, yang penting di satu majelis ada shalawat; mau di awal, pertengahan, atau akhir. Hanya memang terlalu sayang jika Nabi saw disebut dalam awal khutbah tanpa disertai shalawat untuknya. Di samping itu untuk memastikan dari sejak awal majelis bahwa majelis tersebut sudah diiringi dengan shalawat untuk Nabi saw, guna mengantisipasi kealpaan dan kehilafan menyebutnya di pertengahan sampai akhir majelis.

Sementara itu shalawat untuk Nabi Muhammad saw setelah adzan dijelaskan Nabi saw dalam hadits ‘Abdullah ibn ‘Amr berikut:

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

Apabila kalian mendengar muadzdzin adzan maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan muadzdzin. Kemudian bershalawatlah untukku, karena siapa yang bershalawat untukku satu kali niscaya Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali. Kemudian mintakanlah untukku wasilah, karena dia merupakan satu tempat di surga yang tidak layak diberikan kecuali kepada seorang hamba yang istimewa, dan aku berharap akulah hamba itu. Maka siapa yang memintakan wasilah untukku ia pasti akan mendapatkan syafa’at (Shahih Muslim kitab as-shalat bab istihbabil-qaul mitsla qaulil-muadzdzin liman sami’ahu no. 875).

Maksud mengucapkan seperti yang diucapkan muadzdzin dijelaskan dalam hadits ‘Umar ibn al-Khaththab berikut:

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ فَقَالَ أَحَدُكُمُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. ثُمَّ قَالَ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. ثُمَّ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Apabila muadzdzin mengucapkan Allahu Akbar (2x) lalu salah seorang di antaramu mengucapkan  Allahu Akbar (2x), kemudian ketika muadzdzin mengucapkan Asyhadu alla ilaha illal-‘Llah ia juga mengucapkan Asyhadu alla ilaha illal-‘Llah, kemudian ketika muadzdzin mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar-rasulul-‘Llah ia juga mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar-rasulul-‘Llah, kemudian ketika muadzdzin mengucapkan Hayya ‘alas-shalat ia mengucapkan La haula wa la quwwata illa bil-‘Llah, kemudian ketika muadzdzin mengucapkan Hayya ‘alal-falah ia mengucapkan La haula wa la quwwata illa bil-‘Llah, kemudian ketika muadzdzin mengucapkan Allahu Akbar (2x) lalu ia mengucapkan  Allahu Akbar (2x), kemudian  ketika muadzdzin mengucapkan La ilaha illal-‘Llah ia juga mengucapkan La ilaha illal-‘Llah, (semuanya diucapkan) dari dalam hatinya, pasti ia akan masuk surga (Shahih Muslim kitab as-shalat bab istihbabil-qaul mitsla qaulil-muadzdzin liman sami’ahu no. 876).

Sementara memohon wasilah, redaksi do’anya dijelaskan dalam hadits Jabir sebagai berikut:

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ

Ya Allah Rabb panggilan yang sempurna dan shalat yang ditegakkan, berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, dan bangkitkanlah beliau pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan (Shahih al-Bukhari kitab al-adzan bab ad-du’a ‘indan-nida` no. 614).

Dengan demikian, urutannya adalah menjawab adzan dahulu di setiap kalimatnya sebagaimana hadits ‘Umar ibn al-Khaththab, lalu bershalawat kepada Nabi saw, lalu berdo’a memohon wasilah (Allahumma rabba hadzihid-da’wah…) sebagaimana hadits Jabir. Demikian Imam Muslim menyimpulkannya dengan menyatakan:

باب اسْتِحْبَابِ الْقَوْلِ مِثْلَ قَوْلِ الْمُؤَذِّنِ لِمَنْ سَمِعَهُ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ ﷺ ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ لَهُ الْوَسِيلَةَ

Bab: Dianjurkan mengucapkan seperti yang diucapkan muadzdzin bagi yang mendengar adzan (muadzdzinnya tidak usah—pen), kemudian bershalawat kepada Nabi saw, kemudian memohon wasilah untuk beliau.

Untuk shalawat, karena tidak dijelaskan lafazh khususnya oleh Nabi saw, maka diperbolehkan dengan lafazh shalawat seperti dalam duduk tasyahhud, atau sebatas mengucapkan Allahumma shalli ‘ala Muhammad, Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad, shallal-‘Llah wa sallam ‘alan-Nabiy, dan semacamnya.

Shalawat yang dimaksud sama dengan do’a-do’a lainnya, tidak perlu dikumandangkan keras-keras apalagi disertai dengan sya’ir-sya’ir berbahasa daerah, karena semua itu tidak ada contohnya dari Nabi saw, para shahabat, dan para ulama generasi salaf. Yang pertama kali mengadakannya adalah Raja Najmuddin ibn Yusuf di akhir abad ke-6 H (Ta’liq Bulughul-Maram yang ditulis oleh al-Qafi). Praktik-praktik bid’ah seperti itu selain mengganggu orang-orang yang shalat sunat, juga melanggar perintah al-Qur`an untuk tidak berdo’a dan berdzikir dengan suara keras (QS. al-A’raf [7] : 55 dan 205).

Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button