Maaf mau tanya. Apa hukumnya mengangkat tangan waktu berdo’a dan apa hukumnya mengusap wajah ketika sudah shalat dan berdo’a? Terima kasih, mohon dijawab. 08963197xxxx
Berdo’a sambil mengangkat tangan itu ada banyak diriwayatkan dalam hadits. Saking banyaknya maka ulama hadits mengategorikan hadits-haditsnya pada hadits mutawatir ma’nawi (‘Ali ibn Ibrahim, ‘Ilm Mushthalah al-Hadits at-Tahbiqi). Artinya, berdo’a sambil mengangkat tangan itu diperbolehkan. Akan tetapi karena hadits-hadits itu sebatas memberitakan, dan tidak selamanya Nabi saw berdo’a sambil mengangkat tangan, maka jangan diyakini bahwa berdo’a sambil mengangkat tangan itu sebuah kewajiban; jika tidak dilakukan maka do’anya tidak akan diijabah. Dari semua hadits yang menjelaskan ijabah do’a, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa yang tidak mengangkat tangan ketika berdo’a maka do’anya tidak akan diijabah.
Memang ada hadits yang menganjurkan berdo’a sambil mengangkat tangan. Tetapi berdasarkan penelitian kami, hadits berikut ini tidak luput dari kelemahan. Maka dari itu hukumnya kembali ke awal: boleh dan tidak wajib/sunat.
إِنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ, يَسْتَحِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا
Sesungguhnya Rabb kalian Maha Pemalu dan Mulia. Dia merasa malu dari hamba-Nya yang memohon sambil mengangkat tangan kepada-Nya untuk mengembalikannya dalam keadaan kosong (Bulughul-Maram no. 1580).
Terkait sesudah selesai berdo’a mengusapkan tangan pada wajah, al-Hafizh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram mencantumkan haditsnya:
وَعَنْ عُمَرَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ. أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ. وَلَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا: حَدِيثُ اِبْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أَبِي دَاوُدَ. وَمَجْمُوعُهَا يَقْتَضِي أَنَّهُ حَدِيثٌ حَسَنٌ
Dari ‘Umar ra, ia berkata: “Rasulullah saw apabila mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, tidak mengembalikannya lagi sehingga ia mengusap wajahnya dengan kedua tangannya itu.” at-Tirmidzi meriwayatkannya. Terdapat hadits lain yang menguatkannya, di antaranya hadits Ibn ‘Abbas dari Abu Dawud. Dan kesemua riwayat-riwayat itu memastikan kedudukan hadits ini sebagai hadits hasan (Bulughul-Maram no. 1581-1582)
Hadits ini dinilai oleh para ulama hadits lainnya, seperti Ibn Taimiyyah, sebagai hadits dla’if, sehingga tidak bisa diamalkan. Namun al-Hafizh menilai, meski terdapat rawi-rawi yang dla’if, karena ditopang oleh banyak syahid, maka derajatnya naik menjadi hasan. Meski demikian, inipun sifatnya bukan perintah, hanya berita saja. Berita seperti ini tidak memastikan bahwa di setiap berdo’a Nabi saw selalu melakukan seperti ini. Sebab yang diberitakan hanya ketika mengangkat tangan saja. Sementara mengangkat tangannya itu sendiri tidak mutlak dilakukan di setiap berdo’a. Sehingga hukumnya hanya boleh dan tidak wajib.